JAKARTA (DutaJatim.com) - Aktris panas Nikita Mirzani kembali merasakan hidup di tahanan. Kali ini Nikita ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah dijemput paksa di bilangan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 00.15 WIB.
Sebelumnya Nikita juga sempat ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur juga gegara kasus penganiayaan.
Saat itu dia ditahan atas kasus penganiayaan terhadap kakak beradik Olivia dan Beverly Maesandy pada 2012 lalu, kini Nikita terbelit kasus serupa yakni dugaan penganiayaan yang dilakukannya kepada mantan suaminya Dipo Latief.
Penata rambut sekaligus teman Nikita Mirzani, Krizna Fahrezi, memberi info soal kondisi terkini Nikita usai ditangkap di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Krizna mengatakan, Nikita dalam keadaan baik meski sempat kelelahan karena pekerjaan. Dia sibuk bekerja untuk menafkahi anak-anaknya.
"Alhamdulillah baik-baik aja, kemarin sih dia sempat kecapekan banyak kerjaan kan sekitar dua mingguan lah kerja terus," kata Krizna ditemui usai menjenguk Nikita.
Dia juga membenarkan Nikita menyusui anaknya.
"Iya, masih di atas. Ya, kan harus disusuin juga kan masih bayi, dibawa pagi jam 2 jam 3-an," katanya.
Saat dalam tahanan Nikita sempat mengamuk. Dia marah dan memaksa agar anaknya masuk ke dalam tahanan. "Kan anaknya masih butuh ibunya," katanya.
Sebelum ditangkap, Nikita Mirzani telah mangkir dua kali dari pemanggilan. Dia ditahan sampai Senin lusa mengingat berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sendiri sekarang menanti pihak Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suami Nikita.
Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita beserta barang bukti kasus tersebut.
Sebelum dijemput polisi, rupanya Nikita Mirzani sempat membagikan video kedua anaknya melalui akun Instagram pribadinya, @nikitamirzani_17.
Pada video berdurasi sekitar sekitar 5 detik itu terlihat anaknya yang bernama Azka Raqila Ukra sedang bermain dengan Arkana Mawardi.
Pada video yang memiliki latar warna hitam putih itu terdapat keterangan tertulis yang berisi curahan hati Nikita Mirzani. Bahwa dia dan kedua anaknya harus kuat menghadapi kehidupan yang keras.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan pihaknya tetap memenuhi hak Nikita Mirzani selaku tersangka, selama dalam masa penahanan, termasuk memberikan air susu ibu (ASI) kepada bayinya yang berusia sembilan bulan.
"Kami tetap perhatikan hak-hak dari tersangka, kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dokter kepolisian, tentunya selama yang bersangkutan diamankan oleh kami," kata Irwan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut Irwan, selama penahanan tersebut, Nikita tetap bisa menyusui anaknya yang masih berusia sekitar sembilan bulan, Polres Metro Jakarta Selatan menyediakan ruangan khusus.
"Kami sangat memperhatikan kebutuhan dari tersangka yang saat ini sedang menyusui. Kami sudah berkoordinasi dengan satuan tahanan dan barang bukti (Tahti) Polres Jakarta Selatan, kebetulan sudah memiliki ruangan khusus untuk menyusui," kata Irwan.
Dengan adanya ruangan khusus tersebut, lanjut Irwan, tersangka Nikita tetap bisa memberikan ASI kepada putranya.
"Proses itu menurut kami tidak mengganggu proses tersangka dalam menyusui putranya," kata Irwan.
Irwan juga mengatakan selama berada di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Nikita bersikap koorperatif sehingga memudahkan penyidik untuk segera menyelesaikan perkaranya.
"Selama ini yang bersangkutan sangat kooperatif, kami sangat berterimakasih. Dan dalam rangka tindakan ini, kami juga membantu yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan," kata Irwan.
Terkait keberadaan anak Nikita, apakah ikut bermalam di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Irwan menyebutkan pihaknya memfasilitasi untuk anaknya tetap dekat dengan orangtuanya karena masih menyusui, tapi anaknya juga bisa pulang asalnya ASI-nya bisa diberikan dengan cara tidak langsung.
"Jadi kami fasilitasi, karena dia punya anak kecil. Anaknya juga bisa pulang dan juga bisa di sini karena prosesnya bisa dengan cara lainnya tanpa menyusui secara langsung," kata Irwan.
Ini bukan kasus pertama bagi Nikita. Dikutip dari liputan6.com, Nikita Mirzani sempat ditahan tapi kemudian menghirup udara bebas lagi setelah lepas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, terhitung sejak Senin (30/3/2015). Sempat ada kejanggalan di balik kebebasan Nikita saat itu.
Pasalnya, melalui putusan Mahkamah Agung (MA), Nikita dihukum lima bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap kakak beradik Olivia dan Beverly Maesandy pada 2012 lalu. Hukuman itu dipotong masa tahanan selama Nikita dikurung di Polda Metro Jaya.
Bila dijadikan satu hari, Nikita wajib menjalani kurungan badan 150 hari. Adapun di Polda, dia ditahan selama 57 hari. Artinya, sisa hukuman yang harus dijalani di rutan sebanyak 93 hari. Namun, Nikita dibebaskan ketika masa hukumannya 74 hari. Lalu, kemana 23 hari sisanya?
"Memang 2 bulan 14 hari kok. Kan aku sebelumnya sempat jadi tahanan kota. Lagian kok nanyanya begitu, memang pengin aku lebih lama di dalam ya," cetus Nikita di gerbang rutan saat itu. Dia juga mengaku kapok masuk bui. "Aku kapok deh," katanya. (tbn)
Foto: suara.com/liputan6.com
No comments:
Post a Comment