JAKARTA (DutaJatim.com) – Kabar mundurnya Prof Dr Nur Kholis Setiawan dari jabatan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama ternyata bukan rumor belaka. Hal itu dikuatkan dengan surat kemunduran dirinya yang disampaikan kepada Menteri Agama Fachrul Razi.
Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Menteri Agama Fachrul Razi tertanggal 24 Februari 2020. Menteri Agama sendiri telah memberhentikan sementara M Nur Kholis per tanggal 19 Februari 2020, karena sedang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenag.
Menteri Agama Fachrul Razi membenarkan dirinya telah menerima surat pengunduran diri Nur Kholis tersebut.
“M Nur Kholis Setiawan telah mengajukan surat pengunduran diri per tanggal 24 Februari 2020, dan surat tersebut sudah saya terima,” terang Menag di Jakarta, Rabu (26/02/2020).
Menurut Menag, bersamaan dengan pengunduran diri tersebut, M Nur Kholis juga mengajukan permohonan agar jabatan fungsionalnya sebagai Guru Besar dapat kembali diaktifkan.
Nantinya, yang bersangkutan berharap untuk dapat kembali mengajar sebagai dosen di salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Menag berharap, kejadian yang dialami M Nur Kholis kiranya menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat Kementerian Agama untuk benar-benar memegang teguh 5 nilai budaya kerja Kemenag, yaitu: Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggungjawab dan Keteladanan.
Terkait pengisian jabatan, Menag masih mempertimbangkan apakah akan menggunakan mekanisme rotasi ataukah lelang terbuka. Secara regulasi keduanya dimungkinkan.
Saat ini, selain Sekjen, ada sejumlah jabatan Eselon I dan II di Kementerian Agama yang kosong. Kementerian Agama saat ini sedang menunggu surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membuka proses lelang jabatan. (hud)
No comments:
Post a Comment