Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Otak Pembunuhan Ibu Pejabat Lamongan Ditangkap: Motifnya Dendam, Dihabisi Pakai Pisau Pusaka

Wednesday, February 12, 2020 | 00:34 WIB Last Updated 2020-02-11T17:34:37Z


LAMONGAN (DutaJatim.com) – Tim Jaka Tingkir Satreskrim  Polres Lamongan akhirnya mengungkap kasus pembunuhan ibu mertua salah satu pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Sebelumnya polisi berhasil membekuk pelaku eksekutor pembunuhan sadis tersebut. Tak lama kemudian polisi berhasil membekuk otak pembunuhan  itu Selasa (11/02/2020).




"Dalang pembunuhan tersebut bernama Sunarto (44) warga Dusun Boyo Desa Sonoadi  Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan. Motifnya karena sakit hati, "ungkap AKBP Harun, Kapolres Lamongan, saat konferensi pers di ruang tunggu Satreskrim Mapolres Lamongan. 

Lebih lanjut, dikatakan oleh AKBP Harun,  Kasus ini bermula karena tersangka merasa sakit hati dengan korban, di mana korban dianggap merusak keharmonisan rumah tangga orang tuanya. Pelaku dendam dengan korban, sebab tersangka merasa kehadiran korban dianggap sebagai orang ketiga dalam kehidupan rumah tangga ibunya.

Tersangka lalu merencanakan pembunuhan terhadap korban, dengan menyewa pembunuh bayaran (eksekutor) bernama Imam Winarto (37) dengan imbalan Rp 200 juta.  Setelah itu tersangka eksekutor Imam Winarto menerima uang Rp 200 ribu sebagai tanda jadi dan sisanya akan dibayar tersangka Sunarto jika berhasil membunuh korban.

AKBP Harun mengatakan, menurut pengakuan tersangka kepada polisi, pelaku berinisiatif untuk membunuh korban dengan cara diberi racun. Tapi karena Imam Winarto tidak mempunyai racun, akhirnya kedua pelaku mencari cara lain agar bisa menghabisi nyawa korban yakni dengan  cara menusuk leher korban sebanyak tiga kali. Dua kali di bagian leher kiri. Tapi karena korban masih bergerak  lalu ditusuk satu lagi di leher bagian kanan. "Bahkan, pisau tersebut gagangnya patah. Menurut pelaku, pisau yang dipakai adalah pusaka," terang AKBP Harun.

Selain mengamankan para pelaku dan otak pelaku,  Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan sadis itu.

"Barang bukti yang diamankan 1 buah HP merk Samsung J Prime warna silver, 1 dosbook HP merek Samsung tipe J Prime milik korban, 1  kaos oblong warna abu-abu masih ada bercak darah, 1 celana pendek jeans warna biru milik pelaku, satu bilah pisau pusaka (alat membunuh korban)," terang Harun.

Ditambahkan oleh AKBP Harun, atas perbuatannya,  tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP  tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun penjara. (ful)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update