LAMONGAN (DutaJatim.com) - Petani budidaya ikan (petambak) di Kabupaten Lamongan berunjuk rasa menuntut dikembalikannya alokasi pupuk bersubsidi Kamis (06/02/2020). Petani secara bergantian menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Pemkab Lamongan secara tertib.
Perwakilan petani kemudian diterima Bupati Fadeli di ruang Bina Praja, bersama Ketua DPRD Abdul Ghofur, Kapolres Lamongan AKBP. Harun dan Sekkab Yuhronur Efendi, serta beberapa kepala perangkat daerah kabupaten Lamongan.
Bupati Fadeli tidak hanya menerima perwakilan pendemo saja, namun juga langsung turun ke jalan menemui para petani di depan kantor pemkab. Pemkab Lamongan ternyata memiliki keresahan yang sama dengan petani tambak saat ini, dan pihaknya akan terus mendesak pemerintah pusat untuk mengembalikan alokasi pupuk bersubsidi sama dengan alokasi 2019.
"Sejak dikeluarkannya Permentan 1/2020, yang tidak mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk petani budidaya ikan (petambak), sejak saat itu pula kami langsung berkirim surat pada 15 Januari, protes ke sana, " ujar Bupati Fadeli saat menerima pendemo petani budidaya ikan di Pemkab Lamongan.
Selain berkirim surat, Pemkab Lamongan juga intens, langsung menghadap kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menyampaikan keresahan petani budidaya ikan Lamongan.
"Tidak hanya kirim surat, tapi langsung mendatangi KKP dan kementan, agar mengembalikan alokasi seperti 2019. Insya Allah ini sudah diproses dan akan terealisasi, " katanya di tengah-tengah pendemo.
"Dengan kehadiran Saudara-saudara hari ini, menjadi dorongan bagi kami untuk menunjukkan pada pemerintah pusat, bahwa masyarakat ini memang benar benar membutuhkan. Sehingga ada percepatan realisasi jangka pendek dari pemerintah pusat," ujarnya menambahkan.
Sementara Kepala Dinas Perikanan MS Heru Widi menyampaikan, kunjungannya ke KKP dan Kementan RI atas perintah Bupati Fadeli untuk meminta tambahan pupuk bersubsidi yang ditujukan kepada pembudidaya ikan, khususnya di Kabupaten Lamongan.
Kemudian memohon peninjauan ulang Permentan Nomor 1/2020 pasal 5 yang meniadakan budidaya ikan atau petambak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Sementara jika Kementan ternyata tidak bisa memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi pembudidaya ikan, maka dia meminta dialihkan kewenangan penyediaannya pada KKP.
Menurut Heruwidi, Dirjen PTSP RI menanggapi akan melakukan evaluasi segera terhadap RDKK. Kemudian apabila memungkinkan akan dilakukan penambahan pupuk pada Kabupaten Lamongan.
"Yang disampaikan kepada Kami, pada prinsipnya pelayanan dan pemberian alokasi pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan bisa dilakukan oleh KKP setelah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian keuangan terkait penyedia anggaran," kata dia.
Dia menilai kebutuhan pupuk bersubsidi untuk para pembudidaya ikan di Lamongan sangat mendesak untuk segera dipenuhi. Hal tersebut akan mempengaruhi capaian produksi perikanan di Lamongan "Bahkan tingkat provinsi dan Nasional", pungkasnya, (ful).
No comments:
Post a Comment