JAKARTA (DutaJatim.com) - Polisi kembali membongkar praktik klinik aborsi ilegal. Polisi mengungkap kasus klinik aborsi di kawasan Paseban, Jakarta Pusat sekaligus menangkap tiga orang diduga sebagai pelakunya. Mereka adalah seorang dokter berinisial A, bidan berinisial RM, dan karyawan berinisial SI.
Penyidik Polda Metro Jaya juga menemukan sejumlah janin yang dibuang ke dalam septic tank pascapenggerebekan klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Paseban No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat.
"Siang tadi kita melakukan olah TKP. Kita bongkar septic tank yang ada untuk mengambil barang bukti yang lain, seperti janin-janin yang ada di sana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin 17 Februari 2020.
Dalam aksinya, para pelaku menggaet pelanggan-pelanggannya melalui iklan online. Tarifnya bervariasi bergantung pada usia kandungan. Selain itu dalam iklan dicantumkan pula klaim bahwa pasien akan ditangani dokter-dokter yang berpengalaman. Padahal dokternya tidak ahli persalinan.
Klinik itu sudah beroperasi selama dua tahun terakhir. Lebih dari 1.600 orang menjadi pasien dan 900 orang di antaranya menggugurkan kehamilan mereka.
Pasien klinik ilegal itu berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Rata-rata menangani sedikitnya sepuluh pasien per hari. Kebanyakan pasiennya memang sudah hamil lebih dua bulan, di mana sebagian karena hamil di luar nikah, sebagian lainnya karena persyaratan untuk bekerja yang kadang melarang hamil untuk sementara waktu.
Namun praktik haram ini segera terendus polisi. Aparat pun lalu
menggerebek klinik itu pada Senin pekan lalu. Para pelaku tak bisa berkelit ketika aparat menemukan mereka di dalam ruangan praktiknya karena banyak barang bukti yang memberatkan mereka
Bukan Spesialis Kandungan
Hasil penelusuran saat penggerebekan. seorang tersangka, dokter berinisial A, mematok tarif berbeda untuk tiap pasiennya, misalnya, janin berusia sebulan Rp1 juta, janin dua bulan Rp2 juta, dan janin tiga bulan Rp3 juta.
Yang tragis dokter A yang melakukan praktik aborsi di Klinik Paseban, Jakarta Pusat, ternyata tidak punya keahlian spesialis kandungan dan melahirkan. Meski dia ternyata lulusan jurusan kedokteran Universitas Medan.
"Tidak memiliki keahlian atau disiplin ilmu bidang kedokteran spesialis kandungan, dan melahirkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
Waktu yang diperlukan dalam tindakan aborsi diketahui untuk usia kandungan 1 sampai 3 bulan berupa vacuum dengan waktu sekitar 5 menit. Untuk usia kandungan 4 bulan ke atas, tindakan yang dilakukan berupa induksi dengan waktu yang diperlukan bervariasi, tergantung respons kandungan pasien.
"Biasanya paling cepat 12 jam, dan paling lambat 2 hari," katanya lagi.
Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website. Dokter A memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau, tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat. Polisi menduga dokter yang terlibat tidak hanya satu orang. Karena itu polisi terus mengembangkan kasus ini sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Hasil penelusuran polisi, janin korban aborsi ini biasa dimasukkan di septic tank.
Tujuan dibuang ke septic tank adalah untuk menghilangkan jejak. Saat digerebek, didapati janin berusia 6 bulan dan pasien yang akan melakukan aborsi.
Yusri mengatakan tim saat ini telah mengambil sejumlah sampel dari septic tank di klinik tersebut dan akan membawanya untuk diperiksa di laboratorium.
"Kita sudah mengambil sampel-sampel itu, rencananya kita lakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan bahwa memang janin-janin itu ada di septic tank," sambungnya.
Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerbek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat pada 10 Februari 2020.
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni MM yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan, dan S sebagai staf administrasi klinik.
Tersangka MM diketahui berprofesi sebagai dokter, MM dahulu dokter yang berstatus sebagai pegawai negeri di Riau, namun dipecat karena masalah disiplin, RM berperan sebagai bidan dan juga residivis dalam kasus serupa, sedangkan S juga resividis dalam kasus yang sama.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55, 56 KUHP. (vvn/ara)
Foto: Polisi menunjukkan barang bukti klinik aborsi ilegal jumpa pers. (Antara)
No comments:
Post a Comment