LAMONGAN (DutaJatim.com) – Polres Lamongan kembali menggelar rilis terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkoba, Senin (03/02/2020) di Mapolres Jl. Kombes Pol M. Duryat No. 60A, Lamongan, Jawa Timur, pukul 11.00 WIB.
Jumpa pers dipimpin oleh Kapolres Lamongan AKBP. Harun S.I.K., S.H di Ruang Tunggu Satreskrim Mapolres Lamongan dengan didampingi oleh Kasatreskrim AKP. David Manurung dan Kasubag Humas AKP. Djoko Bisono serta Kasat Reskoba Polres Lamongan Iptu. Achmad Kusen.
Selain itu, menghadirkan pula sembilan tersangka dari 5 kasus, di antaranya tersangka berinisial MS (33) beralamat Ploso Jombang. Penangkapannya hasil pengembangan dari Tersangka EW, AP (27) yang beralamat di Paciran Lamongan dan UM (26) yang beralamat Paciran Lamongan, TSP (31) yang beralamat Paciran Lamongan, MLA (30) yang juga beralamat Paciran Lamongan.
Selanjutnya, penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Paciran Lamongan ditemukan barang bukti, 13 klip plastik berisi narkotika jenis sabu, berat 13,48 gram sabu. Barang haram ini diakui milik tersangka berinisial MB yang dititipkan kepadanya.
MB (27) alamat Paciran Lamongan menjual sabu selama 1 tahun). Pengembangan dari tersangka berinisial MLA di rumah istri tersangka alamat kecamatan Ngoro Mojokerto, HO (43) alamat Paciran Lamongan serta EH (35) beralamat di Sukodadi Lamongan dan MS (30) Sukorejo Lamongan.
Dikatakan, pelaku tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, menawarkan, untuk dijualbelikan, menukar atau menyerahkan dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bukan tanaman (jenis sabu). Pada saat menjual sabu diketahui oleh Sat Resnarkoba Polres Lamongan kemudian dilakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti oleh petugas.
“Untuk jumlah total barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kepolisian, 17,79 gram sabu, uang tunai Rp 660.000, 1 timbangan digital, 11 handphone berbagai merk, 3 unit sepeda motor, 8 buah pipet, 5 perangkat alat hisap sabu, 7 korek api gas, 9 plastik klip kosong,” ungkapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 112 UU Narkotika. Bunyinya, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman."
"Selanjutnya tersangka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.0000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)", tegas AKBP. Harun. (ful)
No comments:
Post a Comment