Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Arab Saudi Juga Larang Warganya ke Indonesia

Friday, March 13, 2020 | 13:56 WIB Last Updated 2020-03-13T06:56:51Z


JEDDAH (DutaJatim.com) – Setelah melarang WNI masuk negerinya, termasuk yang hendak menunaikan ibadah umrah, kini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menangguhkan atau melarang untuk sementara warga negaranya bepergian ke sejumlah negara terjangkit virus Corona Covid-19. Masing-masing Filipina, India, Pakistan, Sri Lanka, dan Indonesia. 

Larangan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani presiden otoritas penerbangan sipil Arab Saudi, Mohammad O Al-Otaibi, pada 12 Maret 2020.


Mengutip surat tersebut Jumat 13 Maret 2020, disebutkan bahwa  penangguhan itu adalah bagian dari upaya Saudi untuk mencegah masuknya virus Corona (Covid-19) ke Kerajaan. Namun tidak disebutkan penangguhan itu berlaku sampai kapan.



Arab Saudi juga mencegah setiap kedatangan warga dari Filipina, India, Pakistan, Sri Lanka, dan Indonesia. Kecuali untuk penerbangan yang akan memulangkan warga Saudi ke negara mereka dan mengembalikan warga kelima negara itu ke tanah air masing-masing.

“… kecuali untuk penerbangan yang berniat untuk mengembalikan warga Kerajaan kembali atau mengembalikan warga negara yang disebutkan di atas kembali ke negara mereka, penerbangan kargo dan penerbangan yang berniat untuk membawa petugas kesehatan yang memiliki visa keluar dan masuk kembali dan kontrak baru untuk kesehatan petugas yang bekerja untuk sektor publik atau swasta.” Demikian antara lain isi surat itu.


Bersamaan dengan itu, otoritas Indonesia juga memberitahukan kepada warga Indonesia yang bermukim dan  memiliki izin tinggal di Saudi serta bermaksud kembali ke sana, mereka diberi waktu 72 jam sejak 12 Maret untuk kembali ke Saudi.

 Diharapkan segera menghubungi kantor Garuda Indonesia terdekat atau perwakilan Saudia Airlines di Indonesia untuk mengatur perjalanan ke Saudi pada kesempatan pertama.


Walikota Bogor ODP



Saat ini semua negara mengawasi ketat lalu lintas orang antar- negara. Khusunya negara yang terkena virus Corona. Misalnya Turki. Dan karena kebijakan ini,
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, harus berstatus Orang dalam Pemantauan (ODP) setibanya Senin pekan depan di Bogor, usai kunjungan kerja di negara terjangkit Covid-19, Istanbul, Turki.

Bima akan diobservasi selama 14 hari seperti warga Bogor lainnya yang bepergian ke luar negeri.

"Semua warga yang pulang dari luar negeri dalam observasi tidak terkecuali pak wali kota. Kami mengikuti instruksi Kementerian Kesehatan, jadi sudah ada panduan, memang ada warga yang baru pulang dinyatakan ODP dari negara terjangkit Covid-19 memang harus dipantau, tidak ada salahnya,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, dihubungi Jumat 13 Maret 2020.


“Ini bentuk kewaspadaan dini apakah ada demam, batuk, flu, sesak, sehingga kami cepat mendeteksi dan menanganinya," ujar Retno. (vvn/wis)



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update