SURABAYA (DutaJatim.com) - HL (50), pendeta yang mencabuli jemaatnya, akhirnya ditangkap di kawasan Perumahan Pondok Candra, Waru, Sidoarjo. Pendeta cabul itu langsung digelandang ke Polda Jatim Sabtu 7 Maret 2020 untuk menjalani pemeriksaan.
Tersangka ditangkap di rumah temannya pagi hari tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan sebelumnya dia didampingi 4 penasihat hukum.
Pantauan di lokasi, tersangka, yang memakai kemeja krem dan celana jins biru, dibawa petugas ke Polda Jatim. Tersangka tiba menggunakan mobil warna putih sekitar pukul 12.30 WIB.
Dikawal dua petugas laki-laki dan seorang perempuan, tersangka berjalan menuju gedung Direskrimum, yang berjarak sekitar 20 meter. Selama berjalan, tersangka menunduk dan menutupi wajahnya dengan saputangan.
Direskrimum Kombes Pitra Andrias Ratulangi mengatakan tersangka saat ini sudah didampingi kuasa hukumnya. Tersangka masih menjalani proses penyelidikan sebagai tersangka setelah ditangkap.
"Sudah didampingi kuasa hukumnya," ujar Pitra kepada detikcom saat dimintai konfirmasi, Sabtu (7/3/2020).
Menurut Pitra, setelah ditangkap, tersangka akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Meski begitu, dia belum bisa menyampaikan hasilnya karena masih dalam proses.
"Setelah kami lakukan penangkapan, ini akan kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan hasil pemeriksaan sebagai tersangka ini, kami belum tahu karena masih proses," tandasnya.
HL (50), pendeta yang mencabuli jemaatnya selama 17 tahun, ditangkap Sabtu pagi. Saat itu polisi mendapat kabar pendeta tersebut akan ke luar negeri karena ada undangan. Khawatir melarikan diri, polisi langsung mengamankan pelaku di rumah temannya.
Polisi menyebut korban pendeta yang mencabuli jemaatnya selama 16 tahun baru satu orang. Korban tersebut diketahui menjadi korban pencabulan sejak tahun 2005 hingga 2011.
"Untuk saat ini korbannya baru satu," terang Direskrimum Kombes Pitra Andrias Ratulangi.
Meski begitu, dalam pemeriksaannya sebagai tersangka tidak menutup kemungkinan korban bertambah. Sebab saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan lagi.
Seperti diberitakan, seorang jemaat berusia 26 tahun melaporkan pendeta gereja di Surabaya berinisial HL terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Laporan itu tertera dengan nomor LPB/155/ II/ 2020/UM/SPKT pada Rabu 20 Februari 2020 lalu.
Juru bicara keluarga korban, Jeannie Latumahina, mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual itu dilakukan HL saat korban berusia 9 tahun. Aksi bejat itu terus dilakukan HL selama 16 tahun hingga korban berusia 26 tahun.
Jeannie menyebut, kasus ini baru terungkap ketika korban akan menikah. Rencananya upacara pemberkatan pernikahan itu akan dipimpin oleh pendeta HL. Namun korban menolak keras pendeta HL memimpin pemberkatan.
Jeannie mengatakan korban mengalami depresi berat setelah menceritakan kasus yang dialaminya. Menurutnya saat ini yang dibutuhkan oleh korban yakni dukungan dari keluarga dan masyarakat.( det/kmp)
Foto: detik.com
No comments:
Post a Comment