PEKANBARU (DutaJatim.com) - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin menerima Penganugerahan Gelar Bapak Ekonomi Syariah Indonesia dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Jumat (6/3/2020).
Selain itu Wapres juga melakukan penandatanganan Prasasti Pencanangan Provinsi Riau sebagai Zona Ekonomi Syariah dan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau sebagai Pusat Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Syariah, serta Prasasti Peresmian Masjid Raudhatus Shalihin.
Dalam sambutannya Wapres mengingatkan bahwa upaya pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah harus dapat berjalan beriringan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan konvensial.
"Karena sebagai negara yang menganut dual economy system, ekonomi Syariah dan konvensional harus saling bersinergi dan tidak dibenturkan satu dengan yang lain," pesannya.
Wapres menuturkan dalam mendorong pengembangan ekonomi dan juga keuangan Syariah, menurutnya, harus berpegang pada visi pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah yang harus diletakkan sebagai sebuah pilihan yang rasional bagi masyarakat.
Pilihan yang rasional itu, lanjutnya, adalah pilihan yang memberikan manfaat dan nilai tambah yang lebih baik dalam menjalankan aktivitas kesehariannya termasuk aktivitas ekonomi.
"Sebagai sebuah pilihan yang rasional, aktivitas ekonomi dan produk keuangan Syariah dapat menjadi gaya hidup bagi semua orang," tuturnya.
Wapres menjelaskan bahwa Keuangan Syariah di Indonesia berkembang sangat pesat sejak didirikannya Bank Muamalat sebagai bank Syariah pertama pada tahun 1991 sampai saat ini dimana banyak berdiri bank syariah, baik yang berupa Unit Usaha Syariah ataupun Bank Umum Syariah.
"Hal serupa juga terjadi di sektor non-bank, banyak lahir asuransi syariah, multifinance syariah, pasar modal syariah, dan lembaga bisnis syariah lainnya, termasuk sebagai salah satu penerbit sukuk terbesar di dunia," terangnya.
"Pengembangan ekonomi Syariah di Indonesia tidak terlepas dari kontribusi DSN-MUI yang dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam untuk masalah perekonomian," imbuhnya
Selain itu, Wapres juga memaparkan 7 prinsip-prinsip Syariah tentang ekonomi yang harus dipenuhi dalam aktivitas ekonomi Syariah (mu’amalat) yaitu:
Pertama, menurut Wapres, segala bentuk aktivitas dalam ekonomi (mu'amalat) pada dasarnya hukumnya adalah boleh (mubah), kecuali jika ditentukan lain oleh suatu dalil.
"Hal ini mendorong praktik ekonomi syariah menjadi lebih mudah dan memberi kesempatan luas kepada masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi Syariah," urainya.
Kedua, terang Wapres, aktivitas perekonomian syariah harus dilakukan atas dasar sukarela (taradhi), dengan tanpa mengandung unsur paksaan (ikrah).
Ketiga, lanjutnya, aktivitas ekonomi syariah harus mampu mewujudkan pelayanan sosial (tahqiq al-khidmah al-ijtima’iyah) untuk mendorong terciptanya pelayanan sosial yang bisa meringankan beban kaum yang lemah secara ekonomi.
Keempat, jelasnya, setiap aktivitas ekonomi, harus mengarah pada terciptanya keadilan dan keseimbangan (al-’adlu wa at-tawazun).
"Ekonomi syariah harus dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan dan menghindari unsur-unsur kezaliman," tegasnya.
Kelima, kata Wapres, praktik perekonomian syariah juga harus jauh dari tipu daya (’adam al- gharar). Dan yang keenam, menurut Wapres, aktivitas ekonomi syariah juga harus memperhatikan prinsip profitable (al-istirbah) serta aktivitas ekonomi Syariah harus dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudharat (jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasid).
Menutup sambutannya, Wapres tak lupa menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh civitas akademica Universitas Islam Negeri Riau atas penghargaan yang diberikan kepadanya.
"Saya ingin berpesan agar acara ini tidak hanya menjadi sekedar kegiatan seremoni belaka tetapi kampus ini dapat menjadi agen dalam mendorong dan mempromosikan pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah di Indonesia," tutupnya. (hud)
No comments:
Post a Comment