Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Work From Home Kemenag Sampai 21 April, Layanan Sertifikasi Halal Online Pun Diperpanjang

Tuesday, March 31, 2020 | 18:47 WIB Last Updated 2020-03-31T11:47:05Z


JAKARTA (DutaJatim.com) -  Sistem kerja dari rumah bagi pegawai Kementerian Agama yang telah dilaksanakan sejak 18 Maret diperpanjang untuk periode 1-21 April 2020. Untuk itu, layanan sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara online alias tanpa tatap muka juga diperpanjang.

"Layanan bagi para pelaku usaha yang akan mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal diteruskan untuk dilakukan melalui email," terang Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, di Jakarta, Selasa (31/03/2020).

Mastuki mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 317/BD.II/P.II.I/HM.01/03/2020 Tentang Penutupan Sementara Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag. Surat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kepala BPJPH nomor 1388/BD.II/HK.00.3/03/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mastuki menjelaskan SE tersebut berlaku sejak 1 April 2020. Dengan demikian, maka pelaku usaha kembali dapat mengajukan dokumen lengkap ke alamat email serifikasihalal@kemenag.go.id. 

“Sama seperti sebelumnya, pengajuan dokumen dilakukan dengan cara berkas disatukan dalam satu file dengan format pdf scan. Lalu kode pengiriman diatur dengan format: Nama perusahaan_Pendaftaran SH_tanggal pengiriman. Contohnya, PT.Sakura_Pendaftaran SH_19032020," tuturnya.

Layanan melalui email sebagai pengganti sementara layanan PTSP ini, lanjut Mastuki, dilakukan sampai dengan  21 April 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi selanjutnya.

BPJPH juga menyediakan saluran tanya jawab bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi terkait layanan sertifikasi halal melalui nomor media WhatsApp 08111171019. 


Dilarang Mudik

Sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai Kementerian Agama diperpanjang hingga 21 April 2020. Kebijakan ini disertai penegasan bahwa pegawai tidak diperkenankan bepergian ke luar daerah atau mudik.

"Selama dalam tenggang waktu pelaksanaan bekerja di rumah, pegawai tidak diizinkan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka hari raya ldul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya," kata Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin di Jakarta, Senin (30/03/2020). 

Menurutnya, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama. SE dengan Nomor 5 tahun 2020 ini merupakan perubahan atas SE sebelumnya yang mengatur WFH hingga 31 Maret 2020.

"Penyesuaian SE dilakukan setelah mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 akhir-akhir ini yang semakin meluas dan berbagai kebijakan baru terkait dengan sinergi untuk menghambat penyebaran virus tersebut, serta dalam upaya untuk melaksanakan physical distancing dan memprioritaskan kesehatan serta keselamatan pegawai Kementerian Agama," tuturnya.

Sehubungan dengan itu, lanjut Saefuddin, setiap pimpinan harus memastikan seluruh pegawainya bekerja dari rumah atau tempat tinggal. Selama WFH, pegawai juga dapat mengedukasi masyarakat sekitar untuk menjaga jarak fisik (physical distancing) dan tidak mudik. Terkait layanan dan koordinasi, agar bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

"Hak pegawai berupa gaji, uang makan, dan tunjangan kinerja akan tetap dibayarkan selama pegawai bekerja dari rumah/tempat tinggal," tegas Saefuddin. 

"Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi," pungkasnya. (kmg)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update