Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Work From Home untuk ASN Diperpanjang Sampai 21 April

Monday, March 30, 2020 | 14:41 WIB Last Updated 2020-03-30T07:41:18Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Semakin mewabahnya virus Corona membuat Pemerintah memutuskan memperpanjang pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) bekerja di rumah. Kebijakan yang juga disebut  work from home (WFH) ini diperpanjang hingga 21 April 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengatakan, kebijakan WFH  merupakan respons atas perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana COVID-19 yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Artinya, selama tiga minggu ke depan tidak libur tapi tetap kerja.


"Dan kita minta pada semua sekjen, sesmen, termasuk seluruh sekda-sekda dan kepala daerah untuk terus memonitor mengawasi semua ASN," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin 30 Maret 2020 siang tadi.


Untuk daerah, kata Tjahjo, kebijakan WFH diserahkan kepada kepala daerah dengan mempertimbangkan status wilayah dan mencermati dari perkembangan yang disampaikan Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

"Tidak otomatis semua sama, mencermati gelagat perkembangan penyebaran COVID-19 yang ada di tiap-tiap daerah," katanya.


Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menambahkan perpanjangan masa WFH tersebut diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 34 Tahun 2020.

"Dilakukan perpanjangan masa tugas kedinasan di rumah atau yang kita kenal dengan WFH dalam edaran sebelumnya disebutkan berlaku hingg 31 Maret dan mulai hari ini diperpanjang hingga 21 April 2020," katanya.


Keputusan memperpanjang tugas WFH tersebut, kata dia, nantinya akan dievaluasi berkala dengan menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi penyebaran COVID-19.

"Pelaksanaan dari ASN bekerja di rumah ini diatur lebih lanjut dengan melihat situasi yang berlaku di daerah masing-masing, kita tahu saat ini bervariasi ada yang di zona merah, kuning dan seterusnya," ujarnya pula.(ndc/ant)

Ilustrasi: pixabay.com/suttlestock

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update