Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Awas, PSBB Diterapkan, Debt Collector Kartu Kredit Bergentayangan

Wednesday, April 29, 2020 | 11:50 WIB Last Updated 2020-04-29T04:50:09Z


SURABAYA (DutaJatim.com) - Ambil kesempatan dalam kesempitan. Teror saudaranya atau temannya, nasabah kartu kredit (KK) pasti muncul. Dua kalimat itu, sangat tepat untuk menggambarkan munculnya para penagih (debt collector) kartu kredit, di  saat PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo diterapkan.

Di saat masalah pendemi COVID-19, kondisi ekonomi mencekik masyarakat. 

Dan di saat kita bersama berkonsentrasi memerangi virus Corona Covid '19, mereka memanfaatkan warga masyarakat yang tinggal di rumah (stay home) saja ini untuk menagih utang dengan paksa. Hal ini sudah dialami dua warga Surabaya yang rumahnya didatangi para penagih berwajah sangar itu. "Saya belum bisa membayar sebab kondisi ekonomi keluarga seperti ini gara-gara Corona, tapi mereka memaksa dan mengancam," kata seorang nasabah yang tidak mau disebutkan namanya Rabu 29 April 2020.


Sebelumnya kondisi ini juga terjadi di Jakarta. Salah satu nasabah yang ditagih oleh oknum debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan untuk kredit motor dan mobil ini  mengaku bahwa  para oknum penagih utang ini sampai menghampiri rumahnya yang berlokasi di Jakarta Selatan, yang terjadi pada beberapa waktu lalu, Rabu (1/4/2020), karena memang ada keterlambatan pembayaran cicilan mobil untuk perusahaannya yang bergerak di bisnis penyewaan mobil.

"Mereka masuk tanpa izin dan sepengetahuan nasabah menagih hingga masuk kedalam rumah nasabah, membuat kericuhan, sampai mengakui dan menggunakan atribut dari perusahaan pembiayaan tanpa adanya surat tugas yang jelas," jelas nasabah yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut.

Permasalahan ini memberatkan nasabah, karena pembiayaan kendaraan ini sejatinya menggunakan nama perusahaan dan bukan pribadi. Sehingga, menurut sang nasabah, sebaiknya permasalahan ini memang diselesaikan di kantor, bukan di rumah pribadi.

"Kami kecewa, karena kami sudah melakukan pembayaran bukan sebulan dua bulan, tapi sudah 30 bulan. Penagihan sekitar empat mobil, dan setiap waktu kan berjalan terus serta pada Maret menurut orang keuangan saya ada komunikasi, tapi belum ada jalannya. Mereka memberikan solusi, tapi kita tetap bayar bunga. Kita ada keterlembatan sekitar dua bulan atau 80 harian," katanya.

Namun para penagih itu tidak hanya mendatangi rumah nasabah, tapi juga melakukan teror kepada orang dekat nasabah. 

Teknik yang dilakukan, persis seperti yang dilakukan Pemberi Kredit via On Line, yang akhir-akhir ini marak. 
Yakni meng-hack hp nasabah, lalu telepon semua saudara mau pun kenalan nasabah.


Kalau hp nggak bisa, maka telepon semua tetangga, hingga satu RT tahu semua. 
Bedanya penagih KK ini lebih mengena. Hack hp nasabah, lalu cari saudaranya, yang punya kerja tetap di kantor. 

Terutama saudara perempuan. Terlepas dia sebagai pemberi rekomendasi atau tidak, saat nasabah memohon kartu kredit. 

Lalu teror, dengan cara menelepon setiap 2 jam sekali. Sehingga sehari bisa 5 - 8 kali telepon. 


Agar tidak rancu, maka selanjutnya, nasabah KK kita sebut sebagai nasabah, saudara atau teman yang diteror kita sebut sebagai sasaran.

Akibatnya sasaran yang tidak tahu menahu soal hutang nasabah tersebut, merasakan:


1. Tertekan karena diteror telepon dengan kata-kata kasar dan kotor.


2. Malu pada teman-teman kerjanya dan juga pimpinannya. Karena debt collector sering menelepon di semua line telepon di kantornya, sehingga temen-temennya akhirnya pada tahu.


3. Terbentuk opini, bahwa sasaran adalah karyawan yang punya hutang di Kartu Kredit dan nggak mau bayar.


4. Sasaran tidak bisa konsentrasi kerja, bahkan untuk jenis pekerjaan tertentu, bisa membahayakan dirinya atau orang lain. Karena bingung, malu, takut, galau, gusar, marah, jadi satu.


4. Karena sering membuat kesalahan, sasaran ini bisa terancam di PHK pimpinan.


Sehubungan dengan itu, apabila Anda, saudara atau pun teman Anda diteror debt collector KK ini, maka mari kita lawan bersama.


Caranya;


1. Sasaran buatlah surat klarifikasi pada manajemen, sehingga manajer personalia memahami permasalahannya. Demikian pula dengan karyawan lainnya.


2. Lapor pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pihak kepolisian (Polsek) setempat. Karena Anda sudah diteror.


3. Hendaknya, rekan kerja, solider pada sasaran, dengan menemui penagih KK bersama-sama. Ini bila debt collector KK berani datang ke kantor sasaran.


4. Teror ini, secara tidak langsung juga meneror dan mencemarkan instansi dimana saudara nasabah bekerja.


5. Minta surat tugas dan identitas diri. Lalu bawa ke Polsek, tanpa harus bertindak kekerasan.


6. Kepada manajemen (Direktur atau manajer personalia), hendaknya bijaksana dengan berpihak pada karyawannya yg diteror tersebut, dan tidak sebaliknya memberi sanksi hukuman apalagi mem-PHK.

Yang memprihatinkan, penagih KK ini termasuk bank-bank BUMN alias Bank plat merah. 
Kita tahu, bahwa debt collector yang bertubuh besar, berkata kasar dan jorok, mengancam-ngancam, adalah perusahaan jasa penagih. 

Dan debt collector tidak akan berani bergerak bila tidak ada data dan izin dari pihak Bank terkait.


Artinya, pihak Bank secara tanggung renteng harus bertanggungjawab atas beredarnya debt collector ini, bila ada sasaran yang merasa difitnah, dicemarkan dan menuntut secara hukum.

Dan para bank, hendaknya menahan diri selama pendemi covid '19 ini, dan tidak justru memanfaatkan situasi stay at home. 

Apalagi meneror, mengancam, dan mencemarkan nama baik, hingga pada terancamnya seseorang di PHK. (Ahmad Nurali)


Ilustrasi: Cara menghadapi debt collector (solopos.com)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update