JAKARTA (DutaJatim.com) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi kabar kurang menyenangkan bagi pegawai negeri sipil. Menkeu memberi sinyal pemerintah tidak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran Idul Fitri 2020 dalam rangka menghemat belanja negara akibat wabah Virus Corona baru atau COVID-19. Namun demikian hal itu masih dikaji.
“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13. Artinya perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban belanja negara yang meningkat,” kata Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI secara daring di Jakarta, Senin 6 April 2020.
Sri Mulyani menjelaskan masalah ini perlu dikaji karena penerimaan negara pada tahun ini diprediksikan mengalami penurunan sebesar 10 persen. Yakni Rp1.760,9 triliun atau hanya 78,9 persen dari target APBN 2020 Rp2.233,2 triliun.
Hal itu antara lain karena pemerintah menggelontorkan berbagai stimulus untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian Indonesia.
“Bapak Presiden dan sidang kabinet masih akan melaksanakan beberapa langkah-langkah seperti tambahan bantuan sosial atau penghematan belanja,” kata Sri Mulyani.
Belanja negara sendiri meningkat hingga Rp2.613,8 dari sebelumnya Rp2.504,4 triliun untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka meningkatkan kesiapan pada sektor kesehatan dan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19.
“Juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha baik dalam bentuk pajak dan tambahan relaksasi,” katanya.
Sri Mulyani menjelaskan dengan perkiraan belanja negara yang melebihi postur APBN 2020 maka untuk defisit diproyeksikan sebesar 5,07 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau meningkat dari Rp307 triliun menjadi Rp853 triliun pada tahun ini.
Karena itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah berusaha menghemat belanja negara sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 yang meminta seluruh K/L dan pemerintah daerah untuk melakukan realokasi anggaran.
“Ini masih di dalam proses untuk terus kami melakukan penyempurnaan. Bapak presiden menyampaikan instruksi untuk meningkatkan belanja kesehatan dan bansos serta mendukung dunia usaha,” ujar Menkeu.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto meminta Presiden Joko Widodo berlaku adil jika hendak memotong gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) para PNS.
Agus mengatakan Jokowi perlu melakukan pemotongan secara personal. Sebab besaran gaji atau tunjangan setiap ASN berbeda-beda.
"Mungkin pengurangan dilakukan secara berjenjang. Yang gajinya kecil dipotong sedikit, yang gaji besar dikurangi banyak," kata Agus.
Agus memahami kajian pemotongan gaji ke-13 dan THR ASN dilakukan karena sebagai langkah pemerintah menangani corona. Dia berkata semua pihak, termasuk ASN, perlu mendukung pemerintah.
Pemotongan dua tunjangan ini, kata dia, sebagai bentuk ajakan kepada ASN untuk sama-sama menjawab persoalan bangsa. Namun Agus mengingatkan agar Jokowi mengkajinya secara tepat.
"Tentu harus dibuat payung aturan agar tidak menimbulkan persoalan," kata Agus. (hud/cnni)
No comments:
Post a Comment