PAMEKASAN (DutaJatim.com) -Kejaksaan Negeri Pamekasan sejak tanggal 30 Maret 2020 kemarin melaksanakan sidang tilang secara daring melalui website Kejari Pamekasan. Ini dilakukan untuk mencegah muculnya penularan Covid 19 bagi warga terkait yang mengikuti alur pelaksanaan sidang tilang tersebut.
Tengku Rahmansyah Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Pamekasan mengatakan pelayanan online yang diberlakukan itu sebagai upaya inovasi untuk menghindari penularan Covid 19 dan sisi lain tetap menormalkan tugas pelaksanaan tugas lembaga yang dipimpinnya dalam melayani kepentingan masyarakat.
“Sejak 30 Maret 2020 berupa pelayanan tilang secara daring dengan mengunjungi website Kejari Pamekasan. Di website itu tertera berapa besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar. Kemudian pelanggar membayar besaran denda melalui ATM BRI, internet banking atau M-banking ke rekening BPN 036 Kejari Pamekasan 0061-01-002797-30-0,” ujarnya, Rabu (1/4/2020) pagi.
Setelah membayar besaran denda yang harus dibayarkan, pelanggar dapat mengirimkan bukti pembayaran melalui whatsapp 087850927403. Sementara untuk pengambilan barang bukti atas persetujuan pelanggar, barang bukti dapat dikirim melalui jasa ekspedisi. Namun ongkos kirimnya tetap ditanggung sendiri oleh pelanggar dan dibayar saat menerima barangnya.
Selain pelayanan tilang persidangan di Kejari Pamekasan juga akan dilakukan tanpa pertemuan antara majelis hakim, jaksa, pengacara, dan saksi dalam satu ruangan. Kejari akan menggunakan video conference atau Vidcon.
Dalam sidang tersebut terdapat 2 skema. Pertama, menghadirkan jaksa, hakim, dan terdakwa dalam vidcon. Skema ini diterapkan dalam pembuktian perkara yang mudah.
Skema kedua, dilakukan dalam perkara pembuktian yang cukup rumit di mana banyak menghadirkan saksi-saksi datang ke pengadilan untuk vidcon dengan majelis hakim.
“Sementara pihak jaksa dalam pelaksaan sidang itu tetap di Kantor Kejari dan terdakwa tetap di dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Pamekasan, dimana semuanya terhubung secara online. Secara vidcon diberlakukan untuk semua perkaran dan selama sidang berlangsung akan tetap memperhatikan kitab undang undang hukum acara pidana atau KUHAP,” jelasnya.
“Sidang sidang itu untuk orang dewasa dilakukan secara terbuka untuk umum secara online, dan sementara untuk anak dilakukan tertutup. Sidang dan pelayanan lainnya secara online ini akan diberlakukan hingga wabah corona berakhir. Selama pandemi Covid 19 ini, kami disini bekerja untuk Indonesia hebat, warga cukup dirumah untuk Indonesia Sehat,” pungkasnya. (mas)
No comments:
Post a Comment