Penyemprotan disinfektan oleh Tim ACT di Menanggal Surabaya Sabtu 4 April 2020.
JAKARTA (DutaJatim.com) – Data terbaru korban virus corona atau COVID-19 Sabtu (4/4/2020) masih mencemaskan. Tren jumlah pasien terjangkit terus bertambah. Kali ini pasien positif terinfeksi bertambah sebanyak 106 sehingga total saat ini sudah ada 2.092 pasien yang terjangkit penyakit tersebut.
“Berdasarkan konfirmasi positif COVID-19 bertambah 106 orang jadi total menjadi 2.092 pasien,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
Kabar baiknya untuk pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 16 menjadi 150 orang. Sedangkan, pasien meninggal dunia bertambah 10 menjadi 191.Update infografis percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia, per tanggal 4 April 2020, pukul 12:00 WIB. #BersatuMelawanCovid19 pic.twitter.com/mci1cPxbeC— BNPB Indonesia (@BNPB_Indonesia) April 4, 2020
Dari pertama kali diumumkannya virus corona masuk ke Indonesia pada Senin 2 Maret 2020, jumlah pasien terus bertambah. Begitupula dengan kasus kematian dan yang dinyatakan sembuh.
DKI Jakarta pun sampai saat ini masih tercatat menjadi provinsi yang paling banyak warganya terjangkit virus corona.
Pemerintah Indonesia melalui gugus tugas percepatan penanganan virus corona pun melakukan beragam upaya guna menekan angka penyebaran virus tersebut.
Antisipasi itu mulai dari Social Distancing hingga kekinian Physical Distancing atau jaga jarak diri. Tak hanya itu, masyarakat pun diimbau untuk mengurangi aktivitas diluar rumah yang tidak terlalu penting.
Bahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan swasta juga diterapkan Work From Home (WFH) guna menekan angka penyebaran. Meskipun, masih ada masyarakat yang harus kerja ke lapangan demi mencari nafkah.
Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status darurat kesehatan masyarakat dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menanggulangi penyebaran corona.
TNI dan Polri pun sudah melakukan upaya pencegahan. Mulai dari melarang seluruh kegiatan yang menghadirkan kerumunan massa seperti resepsi pernikahan, seminar ataupun hal lainnya. Itu dilakukan sementara selagi corona masih menjadi pandemi. (gbn)
No comments:
Post a Comment