JAKARTA (DutaJatim.com) - Setelah heboh jadi perbincangan publik, Kompol Fahrul Sudiana akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat. Ini karena dia menggelar resepsi pernikahan di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Padahal, polisi melarang resepsi pernikahan yang mendatangkan orang banyak.
Fahrul kini ditempatkan di Polda Metro Jaya dengan jabatan nonstruktural sebagai analis kebijakan.
Pencopotan jabatan Fahrul Sudiana tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya bernomor ST/297/IV/KEP/2020 tertanggal 1 April 2020. Dalam telegram itu, Fahrul dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Pertama Yanma Polda Metro Jaya.
Komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, menilai pencopotan Kompol Fahrul Sudiana dari jabatan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, sudah tepat. Sebab, Fahrul dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan Kapolri Jenderal Idham Azis.
“Menurut saya tindakan yang diambil langsung tepat ya, ada upaya di internal kepolisian. Kita harus hormati juga,” kata Alamsyah saat dihubungi wartawan, Jumat, 3 April 2020.
Kompolnas juga menyoroti resepsi pernikahan Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani lantaran diselenggarakan di tengah situasi pandemi virus Corona (COVID-19). Tak hanya melanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis, Kompolnas menyebut adanya kemungkinan pelanggaran lain terkait pamer gaya hidup mewah.
Komisioner Komolnas, Poengky Indarti, merasa prihatin lantaran ada anggota Polri dengan level Kapolsek melanggar Maklumat Kapolri dan melanggar imbauan pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Padahal, kata dia, aturan pemerintah dan maklumat Kapolri juga seharusnya ditaati seluruh anggota Polri.
"Indonesia saat ini sedang berjuang mencegah penyebaran COVID-19. Segala upaya dilakukan, termasuk menerapkan aturan social distancing/physical distancing. Kapolri sudah tegas mengeluarkan Maklumat Kapolri," ujarnya.
Dia menyebut Kompol Fahrul seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Menurutnya, aparat kepolisian harus berada di garda depan untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat, melindungi masyarakat agar terhindar dari virus Corona, dan menegakkan hukum bagi pelanggar.
"Sebagai pimpinan keamanan wilayah kecamatan, yang bersangkutan seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," katanya seperti dikutip dari detik.com.
Fahrul merupakan lulusan Akpol angkatan 2006. Perwira polisi berusia 35 tahun ini mengawali kariernya dengan bertugas sebagai perwira pertama di Polda Bangka Belitung pada 2007. Pada 2007 juga, Fahrul menjabat Kepala SPK II Porlesta Pangkal Pinang Polda Babel.
Setahun kemudian, Fahrul menjadi Kanit Patwal Satuan Lantas Polresta Pangkal Pinang Polda Babel. Selanjutnya, pada 2010, dia menjabat Kapolsek Mendo Barat Polres Bangka Polda Babel.
Jabatan strategis lain yang pernah dia duduki sebagai Kapolsek Cisauk Polresta Tangerang pada 2013. Pada 2014, dia dipercaya sebagai Kanit STNK Bekasi Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sebelum menjabat Kapolsek Kembangan, Fahrul menjabat Kanit I Opsnal Subid Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya. Dia kemudian diangkat sebagai Kapolsek Kembangan pada 2019.
Namun jabatan Fahrul di Polsek Kembangan kurang dari setahun saja. Dia akhirnya dicopot dari jabatannya setelah pernikahan mewahnya dengan selebgram Rica Andriani di tengah wabah Corona menjadi perbincangan publik.
Fahrul dinilai melakukan tindakan indisipliner. Dia dianggap tidak mematuhi maklumat Kapolri tentang larangan mengadakan keramaian, seperti salah satunya resepsi pernikahan. (det/vvn)
No comments:
Post a Comment