LAMONGAN (DutaJatim.com) - Menjelang Ramadhan para begal bergentayangan. Sebagian di antara mereka ditangkap oleh aparat kepolisian. Bahkan ada yang didor. Mati!
Ada pula Maling Lintas Kota Tewas Ditembak di Lamongan.
Itulah yang terjadi saat polisi menangkap kawanan pencuri spesialis pikap L300 dan truk. Salah satu pelaku tewas didor dan seorang lainnya yang tak lai residivis antar kota ditembak pada kakinya karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kapolres Lamongan AKBP Harun saat dikonfirmasi mengatakan ungkap kasus komplotan curanmor tersebut berawal dari laporan salah seorang korban pemilik toko material di wilayah Brondong Paciran.Korban mengaku mobil Mitsubhisi L300 miliknya hilang dicuri maling.
"Polisi lalu membuka rekaman CCTV, terungkap identifikasi pelaku dan jenis identitas kendaraan yang digunakan sebagai sarana. Selanjutnya Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan mendapatkan petunjuk bahwa kendaraan yang dipakai untuk melakukan kejahatan adalah mobil rental di wilayah Gresik," kata Harun saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Kamis (23/4/2020).
Polisi langsung melakukan penelusuran ke sejumlah lokasi. Menurut Harun, polisi mengamankan AB (32) warga Cerme, Gresik. Selanjutnya dari keterangan AB, Polisi selanjutnya berhasil mengamankan 2 pelaku lainnya, yaitu RA (32) seorang residivis warga Karangpilang yang berperan sebagai perantara, RE warga Cerme Gresik dan Ta (42) warga Takeran Klating, Kecamatan Tikung yang berperan sebagai pelaku utama.
"Tersangka RA terpaksa dilumpuhkan dengan dilakukan penembakan karena melarikan diri saat penyelidikan dikembangkan ke tempat penjualan hasil curian tersebut dan menghembuskan nafas yang terakhir. Sedangkan tersangka Ta juga terpaksa kami lumpuhkan karena berusaha melarikan diri," kata Harun.
Selain mengamankan tersangka komplotan curanmor, kata Harun, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil Ertiga yang dipakai beraksi, 5 galon cat tembok ukuran 25 kg, 1 buah speaker aktif yang dibeli dari uang hasil kejahatan, 1 buah kabel jamper aki, 1 unit TV LED 17 inch, 25 gram Narkotika jenis sabu 1 (satu) timbangan elektrik, dan 2 set kunci pas.
"Dari hasil pengembangan, tersangka RA dan kawan-kawannya ini merupakan pelaku lintas kota dan tercatat melakukan pencurian di Lamongan sebanyak 4 TKP, di Gresik 2 TKP, dan di Bojonegoro sebanyak 1 TKP," kata Harun.
Saat penangkapan RA, Harun melanjutkan, petugas juga mendapatkan sabu yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai RA. Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan elektrik, pipet dan HP. Para tersangka kini harus mendekam di tahanan Polres Lamongan.
"Mereka akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara selama 7 tahun," kata Harun. (ful/det)
No comments:
Post a Comment