Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menkes Setujui PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Apa Ada Sanksi Pelanggar?

Tuesday, April 21, 2020 | 17:01 WIB Last Updated 2020-04-21T11:20:09Z
Menkes Terawan Agus Putranto





JAKARTA (DutaJatim.com)  -  Warga Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik siap-siap hidup dalam suasana PSBB atau pembatasan sosial berskala besar. Hal ini  karena Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diusulkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

 Ketiga daerah yang disetujui diterapkan PSBB adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Selanjutnya tinggal menunggu peraturan gubernur dan petunjuk teknis PSBB.


"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana," kata Terawan, dalam situs resmi Kemenkes, Selasa (21/4/2020).


Keputusan PSBB itu telah disetujui Terawan pada Selasa  21 April 2020 ini melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/264/2020. Persetujuan ini didasari peningkatan dan persebaran kasus COVID-19 di daerah tersebut secara signifikan.

Berdasarkan hal itu, PSBB dinilai sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Penetapan PSBB itu didasari kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.


Selain itu, pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan menyosialisasi secara konsisten pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terbukti terdapat bukti penyebaran.

PSBB di Jakarta dinilai tidak efektif sebab banyak pabrik masih beroperasi dengan banyak karyawan yang bekerja. Harus ada sanksi bagi yang melanggar.
Lalu bagaimana dengan di Surabaya Sidoarjo dan Gresik nanti?


Yang jelas DPRD Kota Surabaya berharap penerapan PSBB nantinya berjalan efektif. Bukan setengah-setengah. Khususnya belajar dari kasus Jakarta.


Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Asuti mengatakan kebijakan PSBB di Surabaya sudah ada persetujuan pusat dan menunggu terbitnya peraturan gubernur serta wali kota.

"Saya mendorong PSBB jika nanti diterapkan bisa berjalan efektif memutus rantai penyebaran COVID-19 di waktu yang tidak lama," kata Reni seperti dikutip dari detikcom, Selasa (21/4/2020).

Reni menambahkan kebijakan PSBB di Surabaya harus dilakukan dengan langkah yang tepat agar penerapannya tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Yakni dengan melakukan sosialisasi dengan maksimal, kesiapsiagaan pemerintah dan kedisiplinan masyarakat.



"Jadi misalkan berjalan dua pekan ada hasilnya kurva pandemi menurun dan tidak diperpanjang. Ya kuncinya kesiapsiagaan pemerintah kota dan kedisiplinan masyarakat. Makanya sosialisasi kepada masyarakat menjadi penting termasuk pengaman kebutuhan dasar warga selama penerapan berlangsung harus terpenuhi dengan tepat," ungkap Reni.

Reni juga mendorong pemkot agar mengoptimalkan waktu jelang disahkan penerapan PSBB di Surabaya. Sebelum nantinya benar-benar diterapkan PSBB bisa berjalan efektif.

"Pemkot Surabaya mengoptimalkan waktu yang ada saat ini untuk menyiapkan hal penting agar PSBB saat mulai diberlakukan sudah berjalan efektif dan benar-benar melindungi warga kota," tandas Reni. (det/nas)






No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update