LAMONGAN(DutaJatim.com) - Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kembali menggelar sidang ke- 4 lanjutan dalam perkara Tipikor Pengunaan Dana Hibah Pilkada Serentak tahun 2015 di KPU Kabupaten Lamongan atas nama terdakwa Irwan Setyadi bin Bayu Fitri pada Rabu (08/04/2020). sidang berlangsung secara online atau video conference di masing-masing pihak.
Agenda persidangan putusan sela oleh Majelis Hakim Tipikor yang dilakukan secara Online via Video Converence ( Live streaming) di tiga tempat, yakni Majelis Hakim berada di Pengadilan Tipikor Surabaya, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum berada Kejari Lamongan, dan Terdakwa berada di Lapas Kelas II Lamongan.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Muhammad Subhan, mengatakan, Sidang Online ini dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona. Kejaksaan Negeri Lamongan bersama Pengadilan Negeri Lamongan dan Rutan Lamongan melaksanakan Sidang secara Online/ E-Sidang dengan Video Conference dalam menjawab tantangan situasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk penegakan hukum yang lebih baik.
Dalam putusannya Majelis Hakim intinya menyatakan menolak semua eksepsi penasihat hukum Terdakwa dan selanjutnya memutuskan untuk melanjutkan persidangan perkara ini.
Menurut dia, majelis hakim juga menolak permohonan penasihat hukum terkait pelaksanaan persidangan ditunda 2 minggu dan Majelis Hakim Tipikor tetap menetapkan agar sidang berikutnya dilaksanakan Rabu depan atau 1 minggu kedepan dan memerintahkan agar Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Bahwa untuk persidangan selajutnya Majelis hakim juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasihat Hukum Terdakwa dan saksi-saksi hadir dalam ruang sidang PN Tipikor Surabaya, sedangkan terdakwa tetap berada dalam Rutan Lamongan.
Persidangan dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.50 Wib, situasi kondisi pelaksanaan sidang online berjalan aman terkendali. (ful)
No comments:
Post a Comment