JAKARTA (DutaJatim.com) - Sempat diberitakan Pemerintah tengah menyiapkan PP larangan mudik Lebaran, tapi kini sepertinya ada kebijakan baru.
Hal itu diketahui saat Istana Kepresidenan menyatakan bahwa warga diperbolehkan mudik pada Lebaran Idul Fitri tahun ini tapi dengan syarat para pemudik harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
"Mudik boleh tapi berstatus orang dalam pemantauan. Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik Lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," kata Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Kamis (2/4/2020).
Fadjroel menjelaskan bahwa kebijakan itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selain itu, pemerintah akan melibatkan para tokoh untuk memberikan imbauan kepada warga terkait pencegahan virus Corona.
"Pemerintah pusat menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus Corona atau COVID-19. Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur," katanya.
Menurut Fadjroel, Jokowi juga mengingatkan pemerintah daerah agar membuat kebijakan soal mudik sesuai dengan protokol kesehatan organisasi kesehatan dunia atau WHO. Protokol itu diminta dilaksanakan dengan disiplin.
"Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran COVID-19 secara rasional dan terukur. Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," katanya.
Sebelumnya, Jokowi menyiapkan sejumlah alternatif skenario untuk mudik. Skenario pertama mengganti hari libur nasional di hari lain.
"Untuk menenangkan masyarakat, mungkin alternatif mengganti hari libur nasional di lain hari untuk Hari Raya, ini mungkin bisa dibicarakan," kata Jokowi dalam rapat terbatas soal lanjutan pembahasan mudik melalui video yang disiarkan Sekretariat Presiden, Kamis (2/4/2020).
Skenario kedua, memberikan fasilitas mudik pada hari pengganti tersebut. Selain itu, menggratiskan tempat wisata.
"Kemudian kedua, memberikan fasilitas arus mudik pada hari pengganti tersebut. Kemudian di kemudian hari juga menggratiskan tempat wisata yang dimiliki daerah," ujarnya.
Jokowi mengatakan skenario tersebut dibuat untuk menenangkan masyarakat jika mudik nanti tidak bisa dilaksanakan lantaran wabah virus Corona (COVID-19).
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) terkait kebijakan mudik lebaran 2020. Mudik menjadi masalah di tengah Wabah Virus Corona yang tengah menyerang Indonesia.
"PP sedang dirumuskan. Mungkin 2 hari lagi tentang masalah mudik itu," kata Ma'ruf dalam sesi wawancara via Video Conference, Selasa, 31 Maret 2020.
Ma'ruf menegaskan bahwa pemerintah mengimbau masyarakat agar tak perlu melaksanakan mudik. Mudik diyakini akan memperluas sebaran Virus Corona ke berbagai daerah di Indonesia. Terlebih arus mudik dari Jakarta yang saat ini menjadi episentrum virus ini. (det/hud)
No comments:
Post a Comment