Para jaksa bersidang di Kejari Lamongan.
LAMONGAN (DutaJatim.com) - Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Pilkada 2015 pada KPU Lamongan dengan terdakwa Irwan Setyadi digelar Rabu 1 April 2020. Sidang kali ini lain dari sidang selama ini sebab digelar secara Online via Video Conference atau live streaming di masing-masing para pihak. Artinya, hakim yang memimpin sidang berada di PN Tipikor Surabaya, jaksa berada di Kejaksaan Negeri Lamongan dan terdakwa ada di sel tahanan. Proses sidang dilakukan melalui video conference yang ditampilkan di layar besar di masing-masing tempat.
Agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa. " Sidang Tipikor dilakukan di tiga tempat berbeda yakni di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kejari Lamongan, dan Lapas Kelas II Lamongan, secara online via Video Conference", terang Muhammad Subhan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu (01/04/2020).
Hal itu dilakukan karena situasi sekarang sedang dilanda wabah virus Corona sehingga harus memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini. "Juga untuk penegakan hukum yang lebih baik lagi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan bersama Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dan Rutan Lamongan. Untuk kegiatan sidang online kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KPU Lamongan di Pilkada 2015 ini, dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19, kami melaksanakan sidang secara Online atau E-Sidang dengan Video Conference", tandasnya.
Layar menampilkan terdakwa yang mengikuti sidang dari Lapas Lamongan.
Dalam kesempatan ini, kuasa hukum terdakwa Nihrul Al Haidar yang lebih akrab disapa Gus Irul, mengatakan, pembacaan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum intinya menolak semua eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Irwan Setiyadi untuk seluruhnya.
Menurut Gus Irul, pihaknya mempunyai keyakinan bahwa hakim akan bijaksana dalam memutus perkara ini dengan melihat eksepsi dari pihaknya berdasar pada fakta hukum dan berkeadilan.
" JPU selaku Aparat Penegak Hukum (APH) hendaknya bertindak secara proporsional di atas landasan hukum. Dari jawaban eksepsi disayangkan JPU tidak menunjukkan pengembalian yang sudah pernah dilakukan oleh terdakwa", kata Gus Irul. (ful)
No comments:
Post a Comment