Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek SDN Banyuanyar 2 Kota Sampang Divonis Berbeda

Saturday, April 4, 2020 | 21:30 WIB Last Updated 2020-04-04T14:30:57Z

SAMPANG (DutaJatim.com) - Sidang video conference digelar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, jaksa Kejaksaan Negeri Sampang, dan menghadirkan tiga terdakwa. Masing-masing ada di tiga lokasi berbeda karena pandemi COVID-19.

Sidang putusan yang digelar di Sampang pada Kamis (2/4/2020) dalam jaringan melalui video konferensi ditengah pandemi virus corona itu baru diumumkan oleh jaksa pada Sabtu 4 April 2020.

Dalam persidangan Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman berbeda bagi tiga terdakwa kasus korupsi proyek SDN Banyuanyar 2 Kecamatan Kota Sampang, Jawa Timur.


"Ini sesuai dengan sidang putusan yang digelar dalam jaringan (daring) kemarin," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sampang Munarwi dalam keterangan persnya di Sampang, Sabtu 4 Maret 2020.

Dia menjelaskan, ada tiga orang terdakwa yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Masing-masing, mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Sampang Akh Rojiun, staf Sarpras Moh Edi Wahyudi, dan mantan Kepala SDN Banyuanyar IV dan V Edi Purnawan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sampang Munarwi mengatakan, bahwa sidang putusan itu menjatuhkan hukuman 2 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan bagi terdakwa Akh Rojiun.

Sedangkan, dua terdakwa lain, Moh Edi Wahyudi dan Edi Purnawan, dijatuhi hukuman lebih ringan  1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Hukuman kepada Rojiun lebih berat karena putusan majelis hakim disertai uang pengganti senilai Rp 900 juta lebih, mengingat porsi peran berlebih dengan kata lain menerima uang fee proyek, kalau dua terdakwa tidak," kata Munarwi.

Dia menjelaskan putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya.

Pada sidang sebelumnya, Rojiun dituntut 3 tahun dan dua terdakwa lainnya dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan jaksa ini mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa Arman Syaputra mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.


"Semisal nanti ada upaya banding berarti putusan majelis dirasa keberatan, kita tunggu sepekan ini," ujarnya.

Peran terdakwa Edi Purnawan sebagai mantan Kepala SDN Banyuanyar IV dan V dinilai lebih besar karena dia mengumpulkan fee proyek DAK tahun 2018. Termasuk yang rencananya akan membantu mengerjakan pembangunan gedung SDN Banyuanyar 2.

” Iya dia sebagai pengepul fee proyek, dia yang diberdayakan oleh orang-orang dinas,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang Edi Sutomo. (gas)


Foto: Jaksa Kejari Sampang saat ekspose kasus korupsi ini. (Antara)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update