Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Trio Ikan Asin Divonis Bersalah, Fairuz Pun Lega, Apa Hikmah Kasus Ini?

Tuesday, April 14, 2020 | 08:20 WIB Last Updated 2020-04-14T01:23:28Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Drama ikan asin akhirnya berakhir. Dalam sidang kasus trio 'Ikan Asin' yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/4/2020), Galih Ginajar, Rey Utami, dan Pablo Benua divonis bersalah dengan hukuman berbeda.

Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan penjara. Sedang Rey Utami divonis satu tahun empat bulan penjara dan Galih Ginanjar mendapat hukuman paling berat yakni hukuman dua tahun empat bulan penjara.



Artis Fairuz A. Rafiq yang melaporkan ketiga terpidana mengaku lega dengan vonis tiga orang itu. Bahkan Fairuz sampai bertakbir saat mengetahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiganya.

Ungkapkan Fairuz itu bisa dilihat di akun instagramnya. Seperti dilihat pada Selasa 14 April 2020, Fairuz menuliskan kalimat takbir usai mengetahui vonis yang dijatuhkan kepada Pablo, Rey dan Galih.

"Kebohongan bisa menutupi kebenaran,tapi tidak menghilangkannya..hanya masalah waktu hingga kebenaran TERUNGKAP.. AllahuAkbar," tulis Fairuz di Instagram.

Fairuz pun tampak senang dengan vonis majelis hakim terhadap Pablo, Rey dan Galih. Dia mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT. "Trimakasih ya Allah," tulisnya lagi.

Fairuz juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan kepadanya selama kasus ini berjalan.  "Untuk semuanya terimakasih untuk semangatnya dan doanya...mungkin saya ga bisa bales semua satu persatu tapi kebaikan kalian semua akan dibalas Allah swt dengan seribu kebaikan..aamiin ya rabb...terimakasih udah menemani saya dengan doa dan supportnya selama berbulan-bulan," kata Fairuz.

Suami Fairuz, Sonny Septian turut menyambut baik vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim. Hal itu juga diungkapkan Sonny lewat postingannya di instagram.

"Alhamdulillah. AllahuAkbar. Semua yang terjadi dalam hidup kita bergerak atas izin Allah SWT. Allah maha tahu Allah maha adil Allah maha mendengar. Allah mengabulkan doa orang yang terdzalimi. Terimakasih ya Allah yang bersalah sudah kau nyatakan terbukti bersalah. Alhamdulillah istriku mendapatkan keadilan. Masha Allah,perempuan hebat ku," katanya.



Sonny pun berharap tak ada lagi yang berusaha memperpanjang masalah ini. Dia menyebut jika kebenaran akan selalu menang.  "Bismillah semoga gak ada lagi orang jahat yang berusaha memperpanjang permasalahan ini lagi.Atau membuka masalah baru. Pengadilan sudah memutuskan dan kebenaran akan selalu menang dan terungkap. Makasi teman2 buat doa dan supportnya," kata Sonny lagi.

Seperti diketahui sidang kasus trio ikan asin tersebut dilakukan secara online, karena adanya wabah virus corona atau COVID-19. Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para penasihat hukum melakukan sidang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang langsung dari Rutan Polda Metro Jaya.

Dari persidangan tersebut, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus tersebut dengan hukuman yang berbeda-beda.

“Mengadili, Terdakwa 1 (Pablo Benua), 2 (Rey Utami) dan 3 (Galih Ginanjar) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pelapor (Fairuz A Rafiq)," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Agus Widodo.


"Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa 1, Pablo Benua dengan hukuman pidana 1 tahun 8 bulan. Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa 2, Rey Utami 1 tahun 4 bulan kurungan penjara, dan kepada Terdakwa 3 dengan hukuman 2 tahun 4 bulan kurungan penjara," katanya melanjutkan.

Keputusan vonis tersebut diberikan berdasarkan dari dakwaan JPU, kemudian pembelaan terdakwa, dan saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan. Kemudian, Agus Widodo juga menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan hukuman trio ikan asin tersebut.

"Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Fairuz A Rafiq merasa malu atau malu untuk berinteraksi sosial," ucap Agus.

"Hal yang meringankannya adalah para terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum," ujarnya.

Hikmah Trio Ikan Asin


Kasus ini banyak hikmahnya. Pertama, terkait hubungan suami istri yang sudah bercerai di mana keduanya harus tetap bisa menjaga kehormatan masing-masing meski sudah berpisah. Tidak melakukan olok-olok apalagi mendendam. Berniat menjatuhkan. 

Kedua, dalam kasus ini juga ada fenomena media sosial sebagai lahan baru pekerjaan atau profesi di mana membutuhkan konten yang bisa menarik minat pemirsa yang ujung-ujungnya berdampak pada pemasukan dari iklan. Karena itu banyak orang membuat konten yang kontroversial, sensasional, gosip, hingga membuat orang lain tersinggung. 
Konten paling banyak dicari antara lain masalah kehidupan seks seseorang. Khususnya artis. Kasus-kasus pencemaran nama baik biasanya melibatkan orang terkenal seperti artis dan media sosial. 

Kasus trio ikan asin awalnya diduga karena Galih Ginanjar melakukan pencemaran nama baik dengan menyebutkan "ikan asin" sebagai metafora bagi organ intim mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq. 


Pernyataan itu pun menjadi ramai diperbincangkan ketika tulisan 'lulus sensor' yang terpampang dalam vlog yang diunggah Pablo Benua dan Rey Utami di akun Youtubenya ternyata palsu. 

Tulisan tersebut muncul di video berjudul "GALIH GINANJAR SAPUTRA CERITA MASA LALU" yang mana menjadi akar perkara di kepolisian. Namun Lembaga Sensor Film (LSF) tidak pernah mengeluarkan ijin telah lulus sensor pada video yang diunggah di media sosial Youtube. 

Merasa tak terima dengan tayangan serta komentar Galih, akhirnya Fairuz melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya. Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka pun ditangkap dan dijebloskan ke penjara. (hud)


Foto: Rey Utami, Galih Ginajar, dan Pablo Benua divonis bersalah dengan hukuman berbeda di persidangan Senin 13 April 2020. (kompas.com)




No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update