Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Belajar Dari Singapura: Strategi Memberantas Budaya Korupsi di Indonesia

Saturday, May 2, 2020 | 23:12 WIB Last Updated 2020-05-02T16:12:19Z

Oleh: Muhammad Risyad Fahlefi*

KORUPSI menjadi permasalahan yang dihadapi oleh setiap negara di dunia hingga saat ini. Hal ini menyebabkan munculnya gagasan usaha kolektif yang tercermin pada Konvensi Anti Korupsi (KAK) pada tahun 2003. 

Konvensi pada saat itu menghasilkan empat strategi yaitu adanya tindakan pencegahan, penindakan, pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery), dan kerja sama internasional. Semua strategi dianggap berkesinambungan satu sama lain untuk memberantas tindak korupsi (Atmasasmita, 2016). 



Indonesia membuat langkah serius melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, untuk membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara prinsip, KPK merupakan lembaga independen yang terbebas dari rumpun kekuasaan manapun, setidaknya hingga pertengahan tahun 2019, lembaga ini mendapat kepercayaan publik yang tinggi.


Selama kurang lebih 17 tahun KPK berdiri, tentu perlu adanya evaluasi yang direfleksikan secara komprehensif meliputi sistem pemerintahan yang melingkupinya. Keseriusan dan komitmen pemerintah baik eksekutif maupun legislatif dalam memberantas korupsi lagi-lagi dipertanyakan, hal tersebut terkait pengesahan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 yang banyak pihak menilai undang-undang tersebut adalah strategi pelemahan KPK.


Hal ini tentu tidak sejalan dengan harapan masyarakat Indonesia yang menginginkan peningkatan kualitas lembaga anti rasuah itu. 

Indikasi ini bisa dilihat dari posisi Indonesia dalam Transparancy International yang merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2018, di mana Indonesia mendapat 38 poin hingga berada dalam posisi 89 dari 180 negara. Bandingkan dengan Singapura sebagai negara tetangga, mendapat 85 poin dan menempati urutan ke 3 dalam pencegahan dan penanganan kasus korupsi.



Di Indonesia, korupsi sering disebut telah mengakar ke dalam masyarakat. Adanya ungkapan tersebut  karena korupsi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, namun sudah merambah pada sektor swasta yang melibatkan masyarakat sipil, yang mana korupsi seperti ini sangat jauh dari jangkauan hukum. 

Kini saatnya berkaca dari Singapura yang mengartikan korupsi sebagai tindakan menerima, meminta untuk atau memberi gratifikasi apapun sebagai rayuan atau hadiah bagi seseorang untuk melakukan sesuatu dengan maksud korupsi. Bentuk gratifikasi dan suap ini pun meliputi banyak tindakan seperti seks, properti, janji, dan layanan. Sehingga korupsi di sini tidak diartikan sebagai bentuk imbalan material atau uang semata (Adining, 2019). 


Tajamnya penegakan hukum di Singapura juga sampai merambah pada sektor swasta. CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau's) merupakan lembaga anti rasuah Singapura pernah mengunggah sebuah kasus penjual ikan “Wealthy Seafood Product and Enterprise” dan juru masak di beberapa hotel dan restoran. 

Disebutkan bahwa penjual ikan menjanjikan komisi jika para juru masak itu membeli ikan di “Wealthy Seafood Product and Enterprise”. Kasus ini dapat dibuktikan oleh CPIB, setelahnya baik penjual ikan dan juru masak diadili dan mendapatkan hukuman dari negara (CPIB, 2016). 


Kebijakan pemerintah Singapura dalam memberantas kasus korupsi sangat menyentuh ke dalam sendi kehidupan bermasyarakat. Sehingga kebijakan seperti ini dapat sekaligus mengubah budaya sosial masyarakat menjadi anti terhadap korupsi.



Indonesia yang memiliki penduduk kurang lebih 270 juta jiwa tentu lebih kompleks, belum lagi wilayah yang luas dan sistem pemerintahan desentralisasinya, namun bukan berarti Indonesia tidak bisa berusaha seperti Singapura. Dalam kaitannya dengan sektor swasta, berdasarkan Undang-Undang KPK dan Pemberantasan Korupsi, KPK dapat menuntut perusahaan swasta yang hanya berkaitan langsung dengan proses penyelenggaraan negara, selebihnya KPK tidak bisa mengusut perusahaan swasta lainnya. 


Pada tahun 2006, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Korupsi dunia melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 2006. Dalam konvensi tersebut telah diatur bagaimana penanganan korupsi di sektor swasta. 

Hasil konvensi telah ditindaklanjuti oleh KPK yang beberapa kali mengusulkan agar korupsi di sektor swasta bisa ditangani melalui usulan revisi Undang-undang, namun hingga kini usulan tersebut masih belum mendapat respon konkrit dari pemerintah. Sehingga sampai sekarang KPK belum bisa menangani kasus korupsi di sektor swasta karena belum memiliki dasar hukum.


Selain strategi pemberantasan korupsi di sektor swasta, keseriusan pemerintah juga perlu ditunjukkan dengan memaksimalkan kinerja KPK. Sistem desentralisasi yang dianut Indonesia seharusnya mendorong pemerintah agar KPK juga memiliki lembaga perwakilannya di daerah-daerah. 



Lembaga perwakilan KPK di daerah tentu akan memberikan pengawasan langsung secara efektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pada masyarakat langsung (sektor swasta). Selain itu, kinerja KPK tidak terbebani hanya pada dalam tataran pusat saja.


Pemberantasan korupsi bukan merupakan hal mudah, namun bukan juga berarti tidak bisa. Selama pemerintah memiliki keseriusan dan komitmen seperti berinisiatif untuk memperluas wewenang KPK untuk dapat mengusut di sektor swasta dan membentuk lembaga perwakilan KPK di daerah, maka hal tersebut tidak akan berdampak pada pemerintah atau penyelenggara negara saja, tetapi akan berdampak kepada masyarakat luas. 


Jika hal tersebut dilaksanakan, bukan tidak mungkin rantai budaya koruptif yang terkenal di Indonesia akan hilang. (*)

*Penulis adalah Ini Presiden BEM Fisip Universitas Airlangga 2019-2020


Referensi:

-Adining, R. D. (2019, Juni 27).


-Atmasasmita, R. (2016). Pemikiran Romli Atmasasmita Tentang Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jakarta: KENCANA.
- CPIB. (2016, February 5). A Singapore Government Agency Website. Diambil kembali dari https://www.cpib.gov.sg/case-studies/private-sector/fine-line-between-tradition-and-corruption







No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update