LAMONGAN (DutaJatim.com) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) memberikan pelatihan pemulasaran jenazah penderita maupun suspect Covid-19 kepada anggota Kodim 0812, Polres Lamongan, Satpol PP dan RSUD Dr. Soegiri di Covid Center Lamongan (CCL) Jumat (08/5/2020).
Pelatihan dengan melibatkan lintas sektor ini untuk memperkuat tim khusus pemulasaran jenazah Covid-19 yang sudah ada sebelumnya. Sehingga jika sampai ada kasus yang memerlukan penanganan di beberapa tempat dalam waktu yang sama, sudah ada beberapa tim yang siap diterjunkan.
Menurut Wakil Sekretaris I GTPPC Lamongan, M. Nalikan, kegiatan ini dimaksudkan agar pemulasaran jenazah dilakukan dengan tepat untuk mencegah terjadinya transmisi/penularan penyakit dari jenazah ke petugas kamar jenazah, lingkungan dan pengunjung.
"Pelatihan ini untuk memberikan jaminan kepada masyarakat Lamongan, bahwa semua jenazah Covid-19 sudah tertangani dengan baik. Baik yang sudah terkonfirmasi positif maupun yang masih PDP (Pasien Dalam Pengawasan), " ujarnya.
Selama sehari, peserta pelatihan diberikan langkah-langkah tata laksana secara spesifik untuk mencegah penyebaran kepada tenaga medis maupun tenaga pemulasaraan jenazah serta keluarga dan masyarakat pada umumnya.
Pemulasaran atau pengelolaan jenazah pasien menular mulai dari ruangan, pemindahan ke kamar jenazah, pengelolaan di kamar jenazah, serah terima kepada keluarga dan pemulangan jenazah akan dilakukan sesuai standar operasional yang ditetapkan Pemerintah.
Pemulasaran jenazah dimulai dengan tahap persiapan, dimana petugas pemulasaran akan menjalani kewaspadaan standar (menggunakan APD lengkap), memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah, dan memberi izin keluarga melihat jenazah sebelum masuk kantong jenazah. Keluarga juga menggunakan APD lengkap.
Adapun perlakuan yang dilakukan pada jenazah yakni, jenazah tidak disuntik pengawet (dibalsem), jenazah dibungkus dengan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan plastik (tidak tembus air) dan diikat, jenazah dimasukkan ke dalam kantong yang tidak mudah tembus dan dipastikan tidak ada kebocoran cairan, plastik kantong disegel dan tidak boleh dibuka lagi, dan dilakukan disinfeksi.
Selain itu, jenazah dibawa menggunakan brankar khusus ke ruang pemulasaran jenazah/kamar jenazah dengan memperhatikan kewaspadaan standar. Jika akan diautopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus, berdasar izin keluarga dan direktur rumah sakit.
Dalam ruang jenazah, jenazah akan dimasukkan ke dalam peti kayu, ditutup kembali dengan plastik dan didesinfeksi sebelum masuk ambulance.
Setelah semua prosedur pemulasaran dilakukan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah tersebut. Penguburan dapat dilakukan di tempat pemakaman umum.
"Masyarakat umum dihimbau untuk tidak khawatir secara berlebihan. Jenazah yang telah ditangani dengan baik sesuai prosedur tidak lagi dapat menularkan penyakit," pungkas Nalikan. (ful)
No comments:
Post a Comment