JAKARTA (DutaJatim.com) - Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersitegang dengan mantan pebulutangkis Taufik Hidayat. Melalui penasihat hukumnya, La Ode Umar Bonte, Imam Nahrawi kecewa dengan sikap Taufik usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah KONI.
Usai persidangan, kata Umar, Taufik menempatkan dirinya seolah "suci" dengan menyebut hanya menjadi perantara uang untuk Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi. Padahal, kata Umar, fakta persidangan justru menunjukkan Taufik menerima aliran dana Rp 1 miliar dari Satlak Prima Kemenpora.
"Ada motivasi apa dia ngomong seperti itu di media, menantang kalau dia sangat suci begitu, sebelum pemeriksaan saksi dia nggak ngomong apa-apa. Terus setelah pemeriksaan saksi dia ngomong kaya gitu, seolah-olah dia sangat suci gitu loh," kata Umar kepada wartawan Sabtu 16 Mei 2020.
Saat menjadi tamu dalam tayangan Buka Mata Loe! Semua Koruptor!? Taufik Hidayat Nekat Bicara!! di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Senin, 11 Mei 2020 atau beberapa hari pasca bersaksi di persidangan, Taufik membantah menerima uang.
Taufik yang juga mantan Wakil Ketua Satlak Prima mengklaim hanya dititipkan uang untuk diserahkan pada pihak lain. Tak hanya itu, dalam acara itu, Taufik menyebut olahraga di Indonesia tidak akan maju siapa pun menterinya karena banyak "tikus" yang bersemayam di Kemenpora.
Umar mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, sejumlah saksi telah membantah keterangan Taufik yang mengklaim hanya menjadi kurir. Menurut Umat, fakta persidangan justru mengungkap Taufik menerima uang tersebut.
"Dia itu menerima aliran dana dari satlak prima sebesar Rp 1 miliar. Tapi yang dia bongkar di luar seolah dia perantara. Itu tidak fair. Fakta persidangan kenyataannya, saksi itu membantah dia menjadi perantara uang, tapi dia sendiri yang menerima uang di rumahnya. Kesaksian orang itu tidak bisa diabaikan karena disumpah," katanya.
Umar pun meminta KPK mengembangkan perkara ini dengan mendalami fakta persidangan mengenai aliran uang ke Taufik Hidayat. Apalagi, katanya, KPK seharusnya telah mengetahui mengenai aliran dana tersebut saat pemeriksaan saksi di tahap penyidikan.
"Kami sangat menyayangkan jika nanti fakta persidangan itu tidak diproses lebih lanjut oleh KPK. Padahal semestinya tanpa harus menunggu fakta persidangan terlebih dahulu, KPK sudah bisa memproses Taufik, sebab pemeriksaan saksi saksi itu dilakukan di KPK sebelum disidangkan,” katanya.
Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Umar, Taufik juga telah mengakui bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan perintah dari Menpora untuk menjadi perantara penerimaan uang Rp1 miliar tersebut. "Artinya berdasarkan kesaksiannya sendri di bawah sumpah, Imam Nahrawi tidak pernah memerintahkan Taufik Hidayat untuk menjadi perantara dalam urusan uang haram apa pun," katanya.
Umar menjelaskan, bila Taufik merasa dirinya tidak terlalu suci, jangan menyanyi di air keruh. "Untuk saat ini kami menunggu pemeriksaan saksi secara keseluruhan dan kami menilai perlu ada terobosan serius KPK terhadap saudara Taufik Hidayat," katanya. (vvn/wis)
No comments:
Post a Comment