JAKARTA (DutaJatim.com) - Jakarta masih PSBB (pembatasan sosial berskala besar) terkait wabah Covid-19. Karena itu mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, meminta penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memeriksanya di rumah.
Said Didu sedianya menjalani pemeriksaan terkait laporan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Mabes Polri Jakarta Senin, 11 Mei 2020 hari ini. Tapi dia tidak memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Polri itu dengan alasan situasi Jakarta masih PSBB.
Untuk itu Humas Tim Kuasa Hukum Said Didu, Damai Hari Lubis, kembali mengirimkan surat ke penyidik Polri atas ketidakhadiran klien pada kesempatan kali ini. Namun, Said Didu menginginkan agar kepolisian dapat melakukan pemeriksaan terhadap dirinya di rumahnya saja.
"Klien kami, Pak Said Didu, tidak hadir ke Bareskrim hari ini. Kami kirim surat ke penyidik minta pemeriksaan dilakukan di rumah klien kami," kata Damai Hari Lubis saat ditemui di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Sekatan, Senin siang tadi.
Untuk itu, Lubis meminta kepada para penyidik Bareskrim Polri untuk kerjasamanya melakukan pemeriksaan Said Didu di rumahnya. Hal ini mengingat, saat ini masih dalam keadaan pandemi wabah virus corona atau COVID-19 dan masih diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
"Karena anggota polisi memiliki hak sebagai penegak hukum dan pelayan publik untuk memeriksa ke rumah, sehubungan adanya pandemi Covid-19 dan PSBB," tuturnya
Sebelumnya, Mohamad Said Didu siap memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri yang kedua perihal kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. "Hari ini saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tgl 11 Mei 2020," kata Said Didu dalam akun Twitternya @msaid_didu di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020.
Pada panggilan pertama, Said Didu diwakili kuasa hukumnya Letkol CPM (Purn) Helvis untuk menyampaikan agar pemeriksaan dijadwalkan ulang. Sebab, kata Helvis, situasi tak memungkinkan di tengah pandemi COVID-19 dan diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Pak Said ini sudah usia, jadi agak rentan, risiko. Kalau Pak Said datang, mungkin suasananya beda lagi,” kata Helvis.
Luhut melaporkan Said Didu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, Said Didu menyebut Luhut hanya memikirkan uang. Hal itu diunggah ke akun Youtube MSD, yang berdurasi 22:45 menit dengan judul ‘MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang’.
Kuasa Hukum Luhut, Riska mengatakan Said Didu disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (vvn/hud)
No comments:
Post a Comment