Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Meninggalkan Puasa Karena Hamil, Kadar Fidyah dan Caranya

Monday, May 4, 2020 | 11:34 WIB Last Updated 2020-05-04T04:34:00Z


 KH Abdurrahman Navis Lc MHI.



Selama Ramadhan 1441 Hijriyah Redaksi menurunkan artikel dikemas dalam bentuk konsultasi agama Islam. Tanya jawab Ramadhan ini diasuh oleh Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdurrahman Navis Lc MHI.


Pertanyaan:       

 Assalamualaikum  Wr. Wb.

Saya mempunyai satu pertanyaan. Mohon diberi penjelasan mengenai seorang wanita hamil yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan alasan khawatir terhadap janin / bayi yang ada di dalam kandungan. Apabila diganti dengan membayar fidyah, berapa besarnya dan bagaimana caranya ? Atas penjelasannya, saya ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum Wr. Wb.


Nur , Sampang Madura
Jawaban:

Ibu  Nur yang saya muliakan, para ulama’ fiqh  sepakat bahwa seorang wanita  hamil dan menyusui boleh tidak puasa pada bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan hadits, “ Sesungguhnya Allah SWT memberi  kemurahan kepada musafir untuk tidak puasa dan mengqashar shalat, juga memberi kemurahan kepada wanita  hamil dan menyusui untuk tidak puasa.” (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah)


Namun ulama’ berbeda pendapat, apa yang diwajibkan kepada wanita hamil dan menyusui yang tidak puasa itu ? Imam Hanafi hanya mewajibkan qodlo’ saja (mengganti puasa di hari lain). Sedangkan Imam Syafi’i dan Hanbali menafsirkan, jika membahayakan pada ibunya saja tidak pada bayinya, maka cukup dengan qodlo saja, tetapi kalau membahayakan pada bayinya saja, maka disamping wajib qodlo’ juga harus bayar fidyah.

 Dan ini pendapat mayoritas ulama’ fiqh, karena   para fuqoha’ itu  menganalogikan dengan orang yang sakit atau bepergian. Sebagaimana firman Allah SWT : 

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam bepergian (lalu ia berbuka ), maka (wajiblah baginya berpuasa)sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…” ( Q.S. al-Baqarah : 183)


Adapun Ibnu Umar, Ibnu Abbas dari kalangan sahabat, Said bin Jabir dan lainnya dari tabiin berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa Ramadhan, maka cukup membayar fidyah saja tidak usah menqada’. Karena mereka menganalogikan dengan orang yang sudah tua renta dan termasuk dalam kandungan firman Allah SWT : 

“ Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin….” (Q.S. al-Baqarah : 183)


Diriwayatkan dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar ditanya tentang wanita hamil yang khawatir membahayakan pada anaknya jika berpuasa. Ibnu Umar  menjawab : “ Boleh berbuka dan cukup memberi makan kepada orang miskin setiap hari satu mud (7 ons) dari gandum.” (H.R. Malik dan Baihaqi)


Juga diriwayatkan,  bahwa Ibnu Abbas pernah menyuruh seorang wanita yang hamil agar tidak puasa di bulan Ramadhan dan beliau berkata: 

“ Kamu sama dengan orang tua yang tidak kuat berpuasa, maka berbukalah dan memberi makan setiap hari setengah sho’ ( 1,4 ons) gandum”.


Lalu, mana yang lebih utama jika wanita hamil atau menyusui berbuka, mengqodlo’ puasa atau bayar fidyah?


DR. Yusuf al-Qordlowi menjelaskan : ‘Jika wanita itu hamil, melahirkan dan menyusui secara estafet dan  tidak ada kesempatan mengqodlo’ puasa sampai Ramadhan berikutnya. Juga begitu terus menerus hamil dan menyusui dalam waktu yang berdekatan, maka sebaiknya cukup bayar fidyah saja dan tidak harus mengqodlo’, untuk meringankan beban si wanita itu sebagai pelaksanaan dari pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.  


Tetapi kalau antara hamil ke hamil lagi masih ada jeda waktu yang lama dan masih memungkinkan untuk mengqodlo’, maka sebaiknya mengqodlo’ saja, sebagaimana pendapat mayoritas ulama’ fiqh.’ ( baca : DR. Yusuf al-Qardlwi. Fiqh al-Shiyam : 60-62)



Ibu  Nur yang dimuliakan Allah SWT, kesimpulannya, jika wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka jika ada kesempatan, tidak estafet sampai Ramadhan berikutnya dan tidak memberatkan sebaiknya mengqodlo’ puasa sejumlah hari yang ditinggalkan pada hari lain. Tetapi jika sebaliknya, maka cukup membayar fidyah saja untuk meringankan beban. 


Berapa dan bagaimana caranya ? Fidyahnya,  satu hari = 1 mud ( 7 ons) X 1 bulan = 21 kg. Diberikan kepada fakir miskin, baik mentahnya atau dimasak dulu, sekaligus atau dicicil. Boleh juga ditambah lauk - pauk  yang dapat dikonsumsi langsung.


Semoga Allah menerima ibadah dan mengampuni dosa kita semua. Amiin yaa Mujbassailiin. (*)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update