Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pabrik Mercon Meledak 4 Rumah Rusak, Bocah Terluka, Bos Mercon Diburu Polisi

Sunday, May 10, 2020 | 12:21 WIB Last Updated 2020-05-10T05:21:28Z


Rumah Saeri dan rumah tetangganya rusak.


PASURUAN (DutaJatim.com) - Pabrik mercon di Pasuruan Jawa Timur meledak Sabtu 9 Mei 2020. Seorang bocah terluka akibat ledakan itu.

Saat ini  jajaran Polda Jatim yakni Polres Pasuruan sedang mengejar Saeri, pemilik pabrik mercon itu. Saeri sendiri diduga juga mengalami luka bakar, menyusul anaknya ditemukan  tergeletak terluka di kepala, kedua tangan dan kakinya setelah ledakan  merusakkan rumahnya.

Beruntung anak Saeri tidak tewas. Korban bisa diselamatkan, dan kini dirawat di RSUD Bangil. Kasus ini menjadi atensi Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunojudo Wisnu Andiko, mengatakan pabrik home industri ilegal mercon meledak di masa semua pihak melawan pandemi Covid-19.


Kata dia, akibat ledakan mercon tersebut rumah  Saeri (50) warga Dusun Ngepoh, Desa/Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan rusak parah.

Bahkan, ledakan home industri mercon ilegal itu mengakibatkan empat rumah di sekitarnya rusak, dan melukai seorang bocah berusia 10 tahun bernama Badrus.

Sayang, Saeri, pemilik pabrik mercon itu kabur melarikan diri. Di lokasi kejadian, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Unit Jatanras / Buser Timur, dan Kapolsek Pasrepan AKP Supriadi,  melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Melihat itu, Kapolres Pasuruan yang mantan Ditreskrimsus Tipidter Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H menugaskan tim Reskrim Polres dibantu Polsek setempat melakukan pengejaran terhadap Saeri.


Kabid Humas Polda Jatim menceritakan kronologi kejadian. Sabtu 9 Mei 2020 pukul 16.00 WIB, diduga Saeri sedang membuat mercon, ditemani anaknya.  

Sialnya, saat asyik meracik sejumlah mercon meledak. Blaaarrr !. Semua mercon hasil produksinya tersulut dan terjadi ledakan beruntun lebih dari 15 kali, diakhiri ledakan besar dan dentuman keras. 


Seketika rumah bos mercon ini rusak parah. Pintu depan, atap, jendela rumah dan isi ruangan hancur berantakan.

Usai ledakan berhenti terdengar rintihan seorang bocah. Saat itulah ditemukan warga dan petugas yang datang ke TKP, anak dari Saeri, bernama Badrus (10) mengalami luka bakar. Kaki, tangan, dan kepala mengalami luka bakar. Bocah ini langsung dilarikan ke RSUD Bangil untuk dirawat.

Namun, empat rumah tetangga Saeri ikut terimbas dan rusak. Diantaranya, rumah milik Soleh - tetangga sebelah kiri. Atap rumah, pintu dan jendela rusak parah. 


Lalu rumah Mertua dari Saeri - di sebelah kiri Soleh. Jendela dan atap rumah rusak, dan rumah milik Bu Jatinah- depan rumah Saeri,  mengalami kerusakan atap, jendela depan rumah serta samping rumah.

Kombes Pol Trunojudo Wisnu Andiko, menegaskan kegiatan pembuatan, dan memproduksi mercon tanpa izin melanggar UU No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak.

"Tindakan pelaku bisa dijerat di pasal Ordonanntie Tijdelijke Bijzondere atau Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, atau menyalakan bahan peledak pasal 187 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara," kata Kombes Trunojudo.

Polres di Jatim telah melaksanakan sejumlah operasi penertiban Ketupat Semeru 2020, dan di sejumlah wilayah sedang melakukan patroli penindakan terkait pelanggaran PSBB di masa pandemik, semisal Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.(ima)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update