SURABAYA (DutaJatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akhirnya mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan masjid-masjid menggelar Salat Idul Fitri 1441 H. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan edaran yang sama terkait salat id di tengah pandemi COVID-19.
Surat edaran tersebut juga dikeluarkan setelah Pemprov Jatim kedatangan tokoh-tokoh agama yang memberi masukan terkait masalah tersebut.
“Jadi surat edaran yang kami keluarkan itu sudah sama persis dengan surat edaran MUI,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (15/5/2020) malam.
Heru menegaskan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi jika masjid-masjid ingin menggelar salat Idul Fitri. Di antaranya bacaan khutbah dan ayat atau surat dalam salat tidak boleh terlalu panjang. Heru menegaskan, syarat tersebut sudah sesuai saran dari MUI.
Selain itu, akan dilakukan pengaturan jarak yang harus lebih dari satu meter. Nantinya, kata dia, shaf salat akan diatur zigzag, demi menghindari kontak fisik. Jamaah juga nantinya akan dilakukan pengukuran suhu tubuh, dan diwajibkan mengenakan masker.
Selain itu, kata Heru, jamaah Salat Idul Fitri juga tidak boleh menyimpan sandal di luar. Artinya sandal harus dibawa ke dalam. Khusus di Masjid Nasional Al-Akbar, kata dia, nantinya akan disediakan plastik untuk tempat sandal agar bisa dibawa ke dalam.
“Sandal gak boleh ditinggal di luar dan harus dibawa masuk. Karena proses pengambilan sandal setelah sholat biasanya terjadi penumpukan. Nanti disediakan plastik untuk wadah,” ujar Heru.
Heru juga menekankan, setiap masjid yang menggelar Salat Idul Fitri untuk menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir. Terkait masjid-masjid kecil dan mushola yang ingin melaksanakan Salat Idul Fitri, Heru menyerahkannya ke pemerintah daerah. Tentunya, kata dia, harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan. (dtc)
No comments:
Post a Comment