Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PSBB Malang Raya Mulai Minggu, Lebih Ketat Ketimbang Surabaya

Wednesday, May 13, 2020 | 21:29 WIB Last Updated 2020-05-13T14:29:21Z


MALANG (DutaJatim.com) - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik akhirnya diperpanjang mulai 12 Mei sampai 25 Mei 2020. Selain itu, dalam waktu hampir bersamaan, pelaksanaan PSBB Malang Raya meliputi Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang, efektif  diberlakukan mulai Minggu 17 Mei 2020. Kini enam wilayah di Jatim melakukan PSBB.


Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam pertemuan bersama tiga kepala daerah se-Malang Raya di Kantor Bakorwil III Malang, Rabu (13/5/2020), mengatakan, mulai Kamis 14 Mei 2020 hari ini dilakukan sosialisasi selama tiga hari. "Minggu efektif (PSBB) dimulai di Malang Raya," tegasnya.

Pemberlakuan PSBB di Malang Raya tidak jauh berbeda dengan di Surabaya Raya. Khofifah menjelaskan, untuk tahap awal selama tiga hari diberlakukan imbauan dan teguran. Kemudian hari keempat hingga hari ke-14 akan berlaku teguran dan penindakan bagi warga yang melanggar aturan PSBB. 

"Tiga hari pertama, Minggu, Senin, Selasa, masa imbauan dan teguran. Kemudian mulai hari keempat hingga hari ke-14 diberlakukan teguran dan penindakan bagi yang melanggar PSBB," katanya.

Khofifah mengatakan, model penerapan PSBB di Malang Raya dinilai efektif antara lain karena ada pemberlakuan "kampung tangguh".  Faktor paling bawah (kampung tangguh) ini menjadi penentu suksesnya menekan angka penyebaran covid-19. 

Walikota Malang Sutiaji, mengatakan, PSBB Malang Raya berkaca pada pengalaman PSBB Surabaya Raya. Harapannya, dengan pengetatan selama PSBB, pelaksanaannya cukup hanya 14 hari saja dan tidak diperpanjang, seperti Surabaya Raya. 

"Saya yakin, Kota Malang bisa. Sebab, sebelumnya kami pernah bisa menahan laju penambahan jumlah kasus Covid-19 hingga stagnan dalam beberapa hari. Artinya, kalau kami mau dan berusaha maka kami bisa,” kata Sutiaji.

Keputusan memperketat PSBB Malang Raya merupakan arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto mengatakan,  aturan PSBB Malang Raya lebih detail dibandingkan dengan PSBB Surabaya Raya.

”Berdasarkan pesan gubernur, PSBB Malang Raya ini akan lebih ketat dibandingkan dengan Surabaya. Harapannya, dengan aturan lebih ketat ini, masyarakat akan semakin patuh sehingga PSBB cukup hanya dilakukan 1 x 14 hari dan tidak lagi diperpanjang seperti di Surabaya,” katanya.

Aturan PSBB Malang Raya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur. Dua aturan di atas juga sebagian sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 14 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 dan SE Wali Kota Malang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi Covid-19.

”Ada beberapa aturan lebih detail dalam peraturan wali kota nantinya. Memang dengan aturan detail itu pasti ada pihak yang tidak setuju. Memang kita tidak bisa memuaskan semua orang sekaligus. Akan tetapi, intinya, tujuan semua ini adalah untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Wasto.

Beberapa aturan dalam PSBB Malang Raya di antaranya mal atau pusat perbelanjaan diminta tutup karena dinilai akan menjadi pusat penumpukan masyarakat, apalagi menjelang Lebaran. Selain itu, akan diberlakukan jam malam mulai pukul 21.00-04.00.

Sanksi bagi pelanggar jam malam, yaitu pelanggar akan diminta menjalani tes cepat Covid-19. ”Jika hasil uji cepat itu reaktif, orang tersebut akan dirujuk ke puskesmas dan rumah sakit. Namun, jika nonreaktif, tetap akan dikirim ke rumah karantina. Ini harapannya akan memberi efek jera sehingga tidak lagi melanggar aturan PSBB,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota Komisaris Besar Leonardus Simarmata.

Leonardus menambahkan, pengawasan ketat juga akan dilakukan di titik pemeriksaan, seperti pintu masuk kota, stasiun, pasar, atau pusat keramaian. Pada saat itu, kendaraan dengan pelat nomor luar Malang Raya akan dilarang masuk atau diminta kembali.

”Selain pemeriksaan surat dan KTP, juga akan ada pengecekan suhu badan. Jika didapati suhu tubuh pengguna jalan di atas 38,5 derajat celsius, akan diminta mengikuti rapid test dan jika reaktif akan langsung dirujuk ke puskesmas atau rumah sakit,” kata Leonardus.

Adapun untuk restoran dan warung, tetap bisa beroperasi mulai pukul 07.00 hingga pukul 21.00, dengan syarat, hanya boleh melayani pembelian untuk dibawa pulang. Antrean pembelian pun harus tetap menaati aturan penjarakan fisik minimal 1 meter.

”Untuk pasar tradisional pun akan ditata dengan sistem ganjil genap. Lapak atau kios pedagang akan berjualan secara bergiliran sesuai nomor urut. Ini untuk mengurangi penumpukan orang di pasar,” kata Sutiaji menambahkan.

PSBB berbeda dengan penutupan wilayah (lockdown). PSBB hanya merupakan pembatasan, sementara lockdown adalah penutupan total. ”Bentuk PSBB-nya adalah dengan pengetatan di setiap titik pemeriksaan, bukan penutupan total. Sebab, ini adalah PSBB bukan lockdown,” kata Kepala Biro Operasional Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Muhammad Firman sebelumnya.

Kebut Aturan

Sebagai informasi, ketiga kepala daerah Malang Raya, yakni Walikota Malang Sutiaji, Walikota Batu Dewanti Rumpoko, Bupati Malang Sanusi bersama seluruh jajaran Forpimda Jawa Timur menggelar pertemuan membahas finalisasi perwali dan perbup yang diminta gubernur agar selesai Rabu malam di Kantor Bakorwil III Malang.

"Kami ingin mendapatkan progres report, persiapan terutama secara regulasi dari bupati Malang, walikota Batu, dan walikota Malang. Bersama-sama akan memastikan perwali dan perbup final malam ini," tandas Khofifah.

Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan, Kota Malang berkomitmen menyukseskan PSBB. Apalagi sebelumnya sudah ada langkah mewujudkan kampung tangguh yang ternyata sangat efektif. "Masyarakat siap mental melaksanakan PSBB," terang pria yang akrab disapa Bung Edi itu.

Saat PSBB Malang Raya masyarakat Kota Malang diperbolehkan ke Kota Batu atau Kabupaten Malang. Sedangkan warga luar Malang Raya akan mendapatkan pemeriksaan ketat di setiap check point.

Saat ini Polresta Malang Kota menyebut ada 7 pos check point dan 4 titik penyekatan sebagai bagian dari upaya pembatasan.  Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menerangkan bahwa ada penambahan untuk pos check point. Dari sebelumnya 6 pos check point menjadi 7 pos check point. "Pos ketujuh ada di wilayah Bumiayu. Sedangkan untuk pos penyekatan, kami siapkan sebanyak 4 pos," katanya kemarin.

Pos penyekatan itu ada di exit tol Madyopuro, Simpang Tiga Madyopuro, kawasan batas kota di Graha Kencana dan Simpang Lima Tunggulwulung.

aKapolresta juga menyatakan sebanyak 414 personel disiagakan untuk mengawal PSBB ini. Personel tersebut nantinya akan disebar di seluruh titik di wilayah Kota Malang. Dia menjelaskan pihaknya telah mendapatkan dukungan personel dari Kodim 0833 Kota Malang, Satuan TNI yang ada di wilayah Malang, dan beberapa instansi samping lain.

"Untuk Kodim 0833 Kota Malang sebanyak 116 personel, bantuan pasukan dari satuan TNI yang ada di Malang sebanyak 200 personel. Untuk jajaran samping seperti Satpol PP sebanyak 116 personel, Dishub Kota Malang 116 personel, Dinkes Kota Malang 116 personel, dan BPBD Kota Malang 116 personel. Kami pun juga mendapat tambahan personel dari masyarakat seperti relawan," katanya.

Selain itu, pihaknya mengungkapkan belum meminta penambahan personel dari luar wilayah Malang Raya.  "Saat ini kami masih cukupi personel TNI Polri dari wilayah Malang Raya. Kami akan efektifkan personel TNI Polri yang ada di wilayah Malang Raya," tambahnya. (nas/wis)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update