Rubrik Konsultasi Agama ini diasuh KH Abdurrahman Navis Lc MHI. Beliau adalah Wakil Ketua PWNU Jatim.
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz.
Saya Nia, biasanya puasa itu kan tidak makan dan minum serta tidak melakukan yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Adakah dalam Islam yang mengajarkan puasa selain itu, seperti misalnya puasa mutih, puasa dalam hari tertentu tapi cuma tidak boleh makan nasi saja, namun makan selain itu boleh?
Beberapa hari yang lalu suami saya pergi ke suatu tempat yang katanya biasa buat ritual. Waktu itu memang bulan Suro (Muharram).
Saya tanya, "Ngapain sih jauh2 ke sana, kalau memang ingin ikut muharam-an apa tidak sebaiknya dzikir di rumah atau masjid saja?"
Apalagi sebelum berangkat dia puasa seperti itu. Jawabnya ingin ibadah, ingin mendekatkan diri pada Allah.
Jujur saya kurang sependapat & kurang ikhlas waktu suami saya berangkat & ujung-ujungnya berantem, karena saya tidak bisa menguasai & menenangkan hati. Akhirnya saya jadi istri yang gak nurut.
Mohon petunjuk & penjelasan hukum ritual seperti itu. Terima kasih. (*)
Kurniawati,
Sidoarjo.
Jawaban:
Walaikumssalam wr wb.
Ibu Kurniawati yang saya hormati. Pada prinsipnya definisi puasa itu adalah; menahan diri dari hal- hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari yang disertai dengan niat. Di antara yang membatalkan puasa yaitu makan dan minum serta jimak atau sengaja mengeluarkan sperma.
Adapun batas makan minum itu memasukkan suatu benda ke dalam rongga tenggorokan tampa melihat jenis makanyanya. Hal ini sesuai firman Allah SWT surat al Baqarah ayat 187:
... وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ...
Artinya: “dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam,…”
Ibu Kurniawati. Permasalahan perilaku ibadah suami anda perlu diperjelas dahulu, apa tujuannya? Dari mana sumber ajarannya? Dan apa alasan serta dalilnya. Memang ada sebagian ritual tertentu yang menggunakan cara-cara pelarangan terhadap makanan tertentu yang disebut puasa mutih dan harus mengkonsentrasikan diri dalam tempat dan waktu tertentu.
Hal itu disebut dengan riyadlah. Ritual itu tidak dilarang sepanjang tidak sampai melanggar syariat dan tidak melalaikan kewajiban serta tujuanya dan tetap ikhlas karena Allah SWT. Maka dari itu perlu diperjelas dahulu ajaran ritual suami anda dan setelah jelas coba anda konsultasikan dengan orang yang ahlinya.
Ibu Kurniawati. Isteri punya hak untuk disertai suaminya dan juga mengingatkan suaminya kalau dianggap menyimpang, itu bukan berarti gak nurut. Tapi juga isteri wajib ridla jika apa yang dikerjakan oleh suaminya tidak melanggar syariat dan sudah melaksanakan kewajiban kepada isteri.
Silakan komunikasikan dengan suami anda lebih jelas dan selesaikanlah dengan damai. Semoga menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Amiin. (*)
No comments:
Post a Comment