Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Usaha di Daerah Lain, Zakat di Daerah Asal

Sunday, May 3, 2020 | 10:30 WIB Last Updated 2020-05-03T03:30:09Z


Selama Ramadhan 1441 Hijriyah Redaksi menurunkan artikel dikemas dalam bentuk konsultasi agama Islam. Tanya jawab Ramadhan ini diasuh oleh Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdurrahman Navis Lc MHI.




Pertanyaan:

 Ustadz, saya pedagang besi tua di pasar loak di Surabaya, Alhamdulillah saya diberi rizqi oleh Allah sehingga saya termasuk muzakki ( orang yang wajib zakat ) kalau Lebaran saya toron ( pulang ) ke Madura tempat asal saya. Apakah saya boleh mengeluarkan zakat di Madura ?

Syamsuri
Jl. Bulak Rukem III/25 Surabaya

Jawaban:

Mas Syamsuri yang dimuliakan Allah SWT ada beberapa pendapat ulama’ tentang memindah zakat ( naqluzzakat ) dari tempat seorang muzakki ( orang yang wajib zakat ) berdagang ke tempat lain yang jaraknya  ( masafah qoshri sholah ) 80 KM.


1. Jumhurul ulama’ : Imam Syafi’i, Imam Maliki, sebagian riwayat Imam Hambali, “ tidak boleh “ memindah zakat dari tempat berdagang, selama di tempat itu masih ada mustahiq zakat ke tempat lain yang jauhnya masafah qoshri sholah ( jarak 80 KM. )  


Pendapat ini berdasarkan hadis  ketika Mu’adz diutus ke Yaman, Rasulullah SAW berpesan , “ Ambillah harta dari orang kaya mereka kemudian berikan kepada orang – orang fakir mereka.” 

Hadis ini menunjukkan bahwa harta yang diambil dari orang kaya di Yaman harus dikembalikan pula kepada orang fakir yang berada di Yaman dan tidak boleh dipindahkan ke tempat lain. ( Minhajut Tholibin : 1/95 )


2. Imam Hanafi, al- Laits, al- Bukhori, dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad, ‘ boleh ‘ memindah zakat ke tempat lain kalau di tempat lain itu lebih membutuhkan.

 “ ….. Makruh memindah zakat ke tempat lain kalau di tempat itu masih ada yang berhak menerimanya, kecuali untuk kerabatnya atau untuk orang yang lebih membutuhkan. ( Bidayatul Mubtadi’ : 1/38 ).


Adapun hadits Mu’adz itu berarti umum, tidak menunjukkan larangan memindahkan zakat, tetapi hanya menunjukkan prioritas yang harus diperhatikan, karena Mu’adz sendiri minta sebagian baju dari hasil zakat di Yaman untuk diberikankepada orang muhajirin di Madinah karena dianggap lebih memerlukan. ( Fathul Bari : 3/357 )


Mas Syamsuri yang budiman, itulah tentang hukum memindah zakat, ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan, maka untuk ‘ Al khuruj minal khilaf’ ( keluar dari perbedaan ulama’ ) ada yang memberikan solusi demikian:


Mas Syamsuri dapat mengeluarkan zakatnya sebagian di Surabaya karena di sini tempat mencari harta dan berdagang, sebagian lagi dapat dibagikan di Madura tempat asal, karena yakin di sana lebih membutuhkan dan dapat menambah eratnya silaturrahim dengan famili, karena zakat esensinya adalah membantu orang yang sangat membutuhkan.


Semoga Mas Syamsuri ditambahkan rizki yang halal dan dapat menyalurkannya sesuai syari’at Allah SWT. Amiin. (*)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update