SURABAYA (DutaJatim.com) - Kasus penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Paru Karang Tembok, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, berlanjut. Polda Jatim menetapkan 4 tersangka kasus yang membuat heboh warga tersebut.
Dalam video yang ramai diperbincangkan masyarakat, aksi jemput jenazah Covid itu dilakukan pihak keluarga. Mereka nekat membawa pulang jenazah beserta ranjang milik RS. Video ini pun viral. Apalagi dalam waktu bersamaan ada kejadian serupa di Makassar dan Bekasi. Di Makassar puluhan orang pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sedang di Bekasi berujung damai.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si mangatakan beredarnya video viral di Surabaya itu menggambarkan pihak keluarga mengambil paksa jenazah Covid-19 dari RS Paru Karang Tembok Surabaya. Kasus ini telah ditangani aparat kepolisian.
Penyelidikan dan penyidikan telah berlangsung. Sejumlah pihak telah dilakukan pemanggilan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Polda Jawa Timur sudah memanggil beberapa saksi atas kejadian pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RS Paru Surabaya di Jalan Karang Tembok yang terjadi pada tanggal 4 Juni 2020,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si, Jumat (12/6/2020).
Sejumlah saksi telah didengar keterangannya. Polda Jawa Timur melalui Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan empat tersangka atas kejadian tersebut.
“Iya benar Polda Jatim sudah menahan dan menetetapkan 4 orang tersangka. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum," tukasnya.
Dibantarkan
Kapolda menjelaskan fungsi Polri khususnya Polda Jatim melakukan tindakan tegas terukur berupa penegakan hukum untuk memberikan perlindungan secara humanis. Pihaknya tetap mengedepankan preventif justice, dan membantarkan 4 tersangka untuk dilakukan isolasi di RS untuk karantina.
Mereka termasuk kategori ODR, pernah kontak fisik dengan jenazah Covid-19 yang mereka ambil paksa di RS Paru di Jalan Karang Tembok Surabaya.
"Itu untuk memberi perlindungan kesehatan mereka, keluarganya dan masyarakat lain lebih luas lagi," tegasnya.
Keempat tersangka itu adalah anak dari jenazah Covid-19 terdiri dari M-I (28), M-A (25), M-K (23) dan M-B P (22). Semuanya warga Jalan Wonokusumo , Kelurahan Pegirian, Semampir, Surabaya.
Keempatnya dijerat dengan UU No 6 tahun 1962 yang diubah dengan UU No 7 Tahun 1968 yang diubah dengan UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Karantina Kesehatan No 6 tahun 2018, dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Selain itu mereka disebut ODR. Maksudnya Orang Dalam Risiko (ODR). Seseorang dikategorikan ODR manakala dirinya baru datang dari wilayah yang terjangkit corona virus. Misal, datang dari Jakarta, yang merupakan red zone covid-19 tertinggi di Indonesia.
Namun ODR belum tentu sakit, mereka umumnya sehat seperti manusia sehat pada umumnya. Tapi kini ODR telah diganti penyebutannya menjadi OTG alias orang tanpa gejala alias OTG. (ima/ndc)
Foto: Pihak keluarga saat menjalani pemeriksaan. (detik.com)
Foto: Pihak keluarga saat menjalani pemeriksaan. (detik.com)