Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Buron Kakap Djoko S. Tjandra Dikabarkan Ditangkap

Saturday, June 27, 2020 | 22:08 WIB Last Updated 2020-06-27T15:08:12Z

JAKARTA (DutaJatim.com) -  Buronon kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, dikabarkan tertangkap Sabtu hari ini. Bahkan dikabarkan Djoko sudah diterbangkan ke Jakarta Sabtu 27 Juni 2020 malam ini. Namun, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) belum membuka kepastian kabar tersebut. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih menunggu informasi lebih lengkap soal tertangkapnya Djoko Sugiarto Tjandra yang selama ini tinggal di negeri jiran Papua Nugini.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung Hari Setiyono saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan memberi informasi tambahan soal kedatangan mantan Diretur PT Era Giat Prima Djoko Tjandra itu kepada media bila sudah mendapat informasi pasti. Namun, informasi yang dihimpun oleh media, saat ini Djoko telah diterbangkan menggunakan pesawat sewaan menuju Indonesia pada Sabtu malam ini di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Djoko Tjandra sendiri dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Nugini.

“Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi tersebut,” kata Hari dikutip iNews.id, Sabtu (27/6/2020).

Djoko Tjandra sendiri telah mengubah kewarganegaraannya di Papua Nugini setelah divonis bersalah atas kasus rasuah yang menjeratnya pada tahun 2012 silam.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Djoko sebagai buronan terkait perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar. Sebenarnya, dalam perjalanannya, Djoko sempat ditahan oleh Kejagung pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, kala itu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan pidana, melainkan perdata.

Terkait hal itu, Kejaksaan Agung pada 2018, melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, gugatan itu diterima oleh MA. Tetapi, Djoko Tjandra justru berhasil kabur dari Indonesia ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan perkaranya.

Seharusnya, Djoko dipenjara dua tahun dan membayar denda Rp15 juta sesuai putusan Mahkamah Agung. Djoko menerima status kewarganegaraan Papua Nugini dan mendapatkan paspor negara itu tahun 2012.

Pemberian status kewarganegaraan kepada Joko menjadi pembahasan di parlemen Papua Nugini dan pemerintah waktu itu berjanji akan menyelidikinya. Namun, kasus ini kemudian dibekukan. Lalu, Komisi Ombdusman Papua Nugini menyatakan kewarganegaraan pengusaha tajir Djoko Tjandra melanggar hukum, sehingga kewarganegaraannya seharusnya dicabut. (okz)

×
Berita Terbaru Update