JAKARTA (DutaJatim.com) - Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat akhirnya memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Hal itu karena Imam terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pencairan dana hibah KONI. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 18,1 miliar.
Bukan hanya itu. Hakim juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun. Permohonan justice collaborator yang diajukan politisi PKB itu juga ditolak oleh hakim.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Imam Nahrawi pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua dalam persidangan yang digelar secara daring di Jakarta Senin 29 Juni 2020.
Namun Imam Nahrawi tetap ngotot tak mengakui menerima uang suap dan gratifikasi meski sudah divonis 7 tahun penjara oleh hakim. Imam malah meminta aliran dana Rp 11,5 dari KONI ditelusuri sampai tuntas.
"Mohon izin, melanjutkan pengusutan Rp 11,5 miliar, kami mohon Yang Mulia ini tidak dibiarkan. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar ke akar-akarnya. Karena demi Allah saya tidak menerima Rp 11,5 miliar," kata Imam menanggapi putusan hakim lewat sambungan video yang terhubung ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6/2020).
Atas putusan hakim, Imam Nahrawi menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
"Kami maafkan JPU, pimpinan KPK, penyidik, penyelidik, kami tidak akan pernah lupakan apa yang terjadi. Terima kasih Yang Mulia, kami nyatakan pikir-pikir, agar Rp 11,5 miliar dana KONI ini bisa kita bongkar sama-sama," ujarnya.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Imam dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp 19 miliar.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Jaksa meyakini Imam Nahrawi menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia. Jaksa mengatakan suap itu diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Selaku operator lapangan, Ulum dituntut 9 tahun penjara. Suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Selain suap, jaksa menyatakan Imam juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar selama menjabat sebagai menteri. Gratifikasi itu berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan terkait Program Indonesia Emas. (det/jus)