Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DMI Bikin SE Jumatan 2 Gelombang

Thursday, June 18, 2020 | 13:03 WIB Last Updated 2020-06-18T06:03:03Z



SURABAYA (DutaJatim.com) - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) H M. Jusuf Kalla didampingi Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak meninjau Masjid Nasional Al Akbar Surabaya (MAS), Rabu 17 Juni 2020. Tujuannya untuk mengetahui kesiapan tempat ibadah, khususnya masjid di Jatim, menuju new normal pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kehadiran Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 ini disambut langsung oleh para petugas kebersihan MAS. JK pun tak luput melewati petugas pengecekan suhu badan dan penyemprotan hand sanitizer.  

JK tampak kagum terhadap Green Toilet MAS yang diresmikan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Jumat (5/6/2020) lalu. Keberadaannya diharapkan dapat menyiapkan jamaah MAS menuju new normal.  

Sebagai Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) JK sudah meneken surat edaran (SE) mengenai tata cara salat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan pada nomor ponsel (HP) jamaah. Kebijakan ini dibuat karena masih ada masjid yang memiliki keterbatasan ruang salat. DMI pun Bikin SE Jumatan 2 Gelombang. 

Kebijakan itu tercantum dalam SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal Selasa (16/6/2020). Selain ditandatangani Ketum DMI Jusuf Kalla, SE ini juga diteken oleh Sekjen DMI Imam Addaraqutni.

DMI melihat dalam pelaksanaan dua kali salat Jumat yang digelar pada masa transisi menuju new normal, jemaah secara umum menaati protokol kesehatan yang berlaku. Namun DMI melihat banyak jemaah yang salat di halaman masjid hingga jalan raya sehingga barisannya tidak teratur.

"Banyak masjid, karena keterbatasan ruang salat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak, terpaksa jemaahnya salat di halaman, bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan COVID-19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah," demikian salah satu isi dari SE tersebut.

DMI meminta salat Jumat dibagi dua gelombang, yakni pada pukul 12.00 dan 13.00. Pada Jumat yang jatuh pada tanggal ganjil, jemaah yang akhir nomor HP-nya ganjil punya kesempatan salat di gelombang pertama (pukul 12.00). Sementara pada Jumat yang jatuh pada tanggal genap, jemaah yang punya akhir nomor HP genap akan mendapat kesempatan salat di gelombang kedua.

Berikut isi lengkap surat edaran DMI:

Kepada Yth:
Seluruh Jajaran Pimpinan Wilayah/Daerah DMI dan OKI/ Ta'mir Masjid se Indonesia
di tempat

Bismillaahirrahmaanirraahiim,
Assalaamu'alaikum wr wb.

Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Sholat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid 19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan Sholat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali Masjid pada tanggal 5 juni 2020 dapat diketahui bahwa Jamaah yang Sholat di dalam Masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI;

2. Banyak Masjid karena keterbatasan ruang Sholat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa jemaahnya salat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid 19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah;

3. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dianjurkan hal-hal sebagai berikut:

a. Bagi Masjid yang mempunyai halaman yang dapat dipakai untuk Sholat agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah;

b. Bagi Masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan salat Jumat dalam 2 (dua) gelombang/shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00;

c. Agar jumlah Jamaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap shiftnya, maka dilakukan pengaturan sebagai berikut:

- Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal Ganjil (contoh: 19 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya Ganjil (contoh 081 31 ), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya Genap mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.

- Begitu pula sebaliknya apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal Genap (contoh: 26 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki ujung nomor handphone (HP) Genap (contoh 081 ..... .40), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya Ganjil mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.

- Khusus untuk kantor atau gedung bertingkat, Sholat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai. Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shift pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11-20. (nas)

×
Berita Terbaru Update