Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DMI Minta Buka Masjid, Salat Jumat Bisa 2 Gelombang

Tuesday, June 2, 2020 | 19:08 WIB Last Updated 2020-06-02T12:08:54Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Salat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki sehingga jamaahnya seringkali membludak. Tentu saja jamaah salat Jumat di masjid dengan jamaah yang banyak itu melanggar ketentuan physical distancing di tengah pandemi Covid-19. Karena itu sejumlah masjid tidak mengadakan salat Jumat. Tapi banyak pula yang melakukan salat Jumat dengan protokol kesehatan.

Untuk itu Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengusulkan agar salat Jumat dengan jumlah jamaah besar diadakan dua gelombang sebab kondisinya darurat sehingga tak bisa dilaksanakan hanya satu gelombang saja. 


"Bisa diumumkan baik dalam masa menjelang Jumatan dengan speaker masjid atau sudah ada dalam pengumuman tertulis karena physical distancing sehingga melaksanakan sholat Jumaat  dua gelombang," kata Pimpinan Pusat DMI dalam rilisnya Selasa 2 Juni 2020.

Menurutnya, langkah ini dilakukan agar tidak ada penumpukan jamaah ketika salat Jumat. Karena di Jakarta banyak sekali masjid-masjid yang ada di pinggir jalan raya. Sehingga sangat sulit dilaksanakan sehingga sangat memungkinkan untuk dilaksanakan dua gelombang.

Karenanya, menurut Pimpinan Pusat DMI, untuk memenuhi kebutuhan jamaah dan dengan mempedomani tujuan syari'at (maqashidus-syariah) pelaksanaan salat Jumat diatur sebagai berikut:



a. Di samping di masjid-masjid, (salat Jumat) juga di mushalla-mushalla dan tempat umum.


b. Bagi daerah-daerah padat penduduk, dilaksanakan salat Jumat 2 (dua) gelombang.

Berikut ini poin poin lengkap dari DMI yang perlu diperhatikan seluruh jajaran Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting, dan DKM/Takmir masjid seluruh Indonesia:



1. Membuka masjid untuk jamaah baik salat wajib lima waktu maupun jumatan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat.

2. Untuk menjaga keselamatan jamaah, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid-19 diantaranya: 


Jaga jarak minimal 1 meter antar jamaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri atau kelengkapan lain yang diperlukan.

3. Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau mushalla dengan karbol dan desinfectant serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.

4. Memanfaatkan pengeras suara madjis sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal Covid-19.

5. Menampung zakat, infaq dan shadaqah masyarakat baik uang lump sum ataupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pengan bergizi lainnya.

6. Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat (PRC) jika terdapat jamaah tertular Covid-19.

7. Cipta Kondisi Masjid sebagai tempat aman yang steril dari Covid-19 dengan memperkuat motto DMI "Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid."

8. Karena ketentuan Jaga Jarak minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40 persen dari kapasitas normal sebelumnya. Karenanya, untuk memenuhi kebutuhan jama'ah dan dengan mempedomani tujuan syari'at (maqashidus-syariah) pelaksanaan sholat jum'at diatur sebagai berikut:

a. Di samping di masjid-masjid, juga di mushalla-mushalla dan tempat umum.


b. Bagi daerah-daerah padat penduduk, dilaksanakan sholat Jum'at 2 (dua) gelombang.

9. Jama'ah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak nafas dan mengalami gejala flu agar melaksanakan sholat di rumah hingga dinyatakan sembuh. (hud/set)


×
Berita Terbaru Update