Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Haji 2020 Dibatalkan, Ini yang Harus Dilakukan Calon Jamaah Bila Ingin Menarik Dana Haji

Thursday, June 4, 2020 | 01:39 WIB Last Updated 2020-06-03T18:39:32Z

JAKARTA (DutaJatim.com) - Pemerintah secara resmi membatalkan pemberangkatan calon jamaah haji Indonesia tahun 2020. Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan pembatalan itu dilakukan salah satunya lantaran pandemi virus Corona yang tak kunjung selesai hingga sekarang.

Lalu bagaimana nasib calon jamaah dan biro travel haji?

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi  mengatakan, jamaah haji yang sudah melunasi biaya haji namun tak jadi berangkat tahun ini otomatis menjadi jamaah haji tahun depan, 1442 Hijriyah. "Jamaah haji yang telah melunasi biaya-biaya perjalanan haji, atau Bipih (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun ini, akan menjadi jamaah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 mendatang," kata Fachrul.

Fachrul mengatakan biaya haji yang telah dibayar akan dikelola oleh badan penyelenggara ibadah haji. Nantinya, data pemberangkatan akan diberikan ke jamaah 30 hari sebelum berangkat ibadah haji pada 2021.

"Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh badan pengelola keuangan haji, nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi," katanya.

Menarik Uang BIPIH

Selain menunggu untuk berangkat tahun depan, jamaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa meminta biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) kembali. Menag mengatakan, bila jamaah membutuhkan uang tersebut, dana bisa ditarik.

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji juga dijelaskan mengenai cara pengambilan uang pelunasan Bipih. Untuk calon jamaah haji reguler, cara mengurusnya dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran kepada Kementerian Agama di kabupaten/kota masing-masing.

Dalam permohonan pengambilan uang pelunasan itu, turut dilampirkan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih. Kemudian, bawa juga fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jamaah haji, fotokopi KTP, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Setelah data pemohon masuk, kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota akan memverifikasi dokumen yang ada. Apabila dinyatakan lengkap, data akan diinput ke dalam aplikasi sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) dan statusnya masuk pada pembatalan setoran pelunasan haji.

Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota kemudian mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis yang dikirim melalui e-mail atau elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kakanwil Kemenag Provinsi.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri kemudian menerima permohonan tersebut dengan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan calon jamaah haji pada aplikasi Siskohat. Setelah itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran Bipih kepada Kepala Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Setelah itu, BPS Bipih akan mentransfer ke rekening calon jamaah setelah mendapat surat perintah membayar dari BPKH. Apabila ada calon jamaah yang meninggal dunia, nomor porsi akan dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang disepakati secara tertulis oleh keluarga. Para pengganti itu nantinya akan menjadi calon jamaah haji pada 2021 mendatang selama kuota haji masih ada.

Selain itu, cara untuk calon jamaah haji khusus yang ingin menarik kembali dan setoran lunasnya, dapat membuat surat ke penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih khusus, nomor rekening, dan nomor telepon jemaah. Setelah itu, Direktur PIHK melakukan verifikasi terhadap dokumen pemohon.

Apabila sudah diverifikasi, Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag. Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus kemudian mengkonfirmasi permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih khusus di aplikasi Siskohat.

Hal itu berlaku pula untuk calon jamaah asal Jawa Timur. Tercatat, ada 34.516 calon jamaah haji asal Jawa Timur yang gagal berangkat menunaikan rukun Islam kelima tahun ini.

"Sesuai KMA No 121 Tahun 2020 Kuota Haji Jawa Timur, kuota tahun ini berjalan 34.516, prioritas lansia ada 353, pembimbing KBIHU 47 orang dan petugas Haji Daerah (PHD) 236 orang," kata Kakanwil Kemenag Jatim Ahmad Zayadi saat dikonfirmasi kemarin.

Lalu, kapan para calon jemaah haji ini berangkat? Ahmad memaparkan keberangkatannya ditunda satu tahun. Pihaknya juga akan menyimpan setoran biaya haji para calon jamaah yang sudah lunas.

"Terkait dengan jamaah yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2020, mereka akan menjadi jamaah haji tahun 2021 masehi atau 1442 Hijriyah. Setoran BIPIH yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, nilai manfaat yang didapatkan, akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah," katanya.

200-300 Juta Dolar AS 

Pembatalan ini tentu merugikan pengusaha di bidang biro haji dan umrah. Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur, mengatakan memang pihaknya belum menginventarisir kerugian yang akan dialami anggotanya. Yang jelas bakal ada kerugian karena pembatalan haji.

"Kita belum bisa bicara kerugian. Kerugian pasti ada, setiap asosiasi masih menunggu inventarisir dari anggota," jelas Fuad dalam video conference, Selasa (2/6/2020).
Fuad menggambarkan dalam satu periode haji uang yang berputar sebesar US$ 200 juta-300 juta. Tanpa adanya perjalanan haji kemungkinan perputaran uang itu tidak terjadi dan menjadi kerugian buat pengusaha perjalanan haji.

"Perputaran uang yang terjadi tidak kurang dari US$ 200-300 juta dalam satu periode ini saja, ini belum bicara kerugiannya, baru potensi perputaran uang yang hilang," kata Fuad.

Dia mengatakan pihaknya akan melakukan inventarisir kerugian yang terjadi pada 350 penyelenggara perjalanan haji.  "Setidaknya ada 350 penyelenggara haji khusus di seluruh Indonesia. Kami mesti hitung kerugiannya diinventarisir dulu," ungkap Fuad.

Sejumlah calon jamaah haji kecewa dengan keputusan itu. Namun mereka pasrah. Misalnya calon jamaah di Kabupaten Boyolali mengaku pasrah dengan keputusan tersebut.
"Saya manut pemerintah saja, kalau pemerintah memang (memutuskan) seperti itu ya sudah, manut. Nggak apa-apa," kata salah seorang calon jemaah haji Boyolali, 
Darmastuti, kepada wartawan, kemarin.

Rencananya, warga Ranudimejan RT 05/02, Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali itu akan berangkat tahun ini bersama suaminya. Dia mengaku sudah mendapat informasinya pemerintah tidak memberangkatkan calon jamaah haji tahun ini.  "Di-share di grup (WhatsApp) itu sudah, kalau (pemberitahuan) secara sendiri-sendiri belum. Kan juga baru saja," kata dia.

Dia juga mengaku tidak kaget dengan batalnya pemberangkatan jamaah calon haji tahun ini. Hal itu karena saat ini sedang terjadi pandemi virus Corona atau COVID-19.

Ditanya tentang persiapannya berangkat ibadah haji, Darmastuti mengaku persiapan yang dilakukan baru sedikit. Yaitu apa yang diperintahkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dia lakukan.

 "Persiapannya juga baru sedikit, misalnya disuruh suntik meningitis, itu sudah. Ada pemberitahuan dari Kemenag apa, ya kita lakukan," imbuh Darmastuti. (det/nas)

×
Berita Terbaru Update