SURABAYA (DutaJatim.com) - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berkabung. Hal itu karena ada seorang hakim dan juru sita meninggal dunia secara mendadak dalam kurun waktu tidak terlalu lama. Dugaan sementara karena sama-sama terkena serangan jantung. Namun demikian, PN Surabaya tetap mewaspadai kemungkinan bila almarhum terkena virus Corona sehingga diputuskan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
PN Surabaya pun memutuskan menunda sementara sidang untuk semua perkara, kecuali perkara yang masa penahanan terdakwanya tidak bisa diperpanjang. Hal itu menyusul seorang hakim dan juru sita PN meninggal mendadak akhir pekan lalu. Semua layanan juga ditunda setidaknya selama 14 hari ke depan sesuai masa inkubasi virus Corona.
Keputusan itu diambil atas arahan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya setelah seorang hakim bernama Eko Agus Siswanto meninggal secara mendadak pada Jumat pagi, 12 Juni 2020.
Waktu itu, seperti biasa, hakim asal Yogyakarta tersebut berolahraga bulu tangkis di kompleks PN Surabaya. Selama ini olahraga tiap Jumat menjadi rutinitas hakim dan pegawai PN Surabaya. "Setelah olahraga sekitar pukul 09.00 beliau pulang ke kosnya di Jalan Tidar," kata juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting, Minggu, 14 Juni 2020.
Setelah tiba di indekos, Eko mengeluh sesak napas. Dia lalu menghubungi temannya sesama hakim yang tingga di kompleks indekos yang sama. Eko juga menghubungi istrinya melalui telepon genggam. Hakim usia 58 tahun itu meminta agar segera dibawa ke rumah sakit.
"Almarhum kemudian dibawa ke klinik kesehatan terdekat di Tidar, tapi sampai di klinik beliau sudah meninggal," kata Ginting.
Dia mengaku tidak tahu apakah Eko meninggal dunia karena terpapar Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 atau sebab lain. Pasalnya, menurut petugas Gugus Tugas Covid-19, orang yang sudah meninggal dunia tidak dites swab. Karenanya, hari itu juga jenazah hakim Eko dibawa ke Yogyakarta dan dikebumikan di sana. "Dugaan kami sakit jantung," kata Ginting.
Yang aneh, sehari sebelumnya, seorang juru sita PN Surabaya bernama Aziz Surahmad juga meninggal dunia secara mendadak. Kejadiannya juga pagi, sebelum juru sita itu berangkat kerja ke pengadilan. Waktu itu, Aziz menghubungi pengadilan tidak bisa masuk kerja karena akan mengurus istrinya yang sakit di RS Siloam. "Tiba-tiba dia meninggal," katanya.
Sama dengan Eko, Aziz tidak dites swab karena sudah meninggal dunia. Dugaannya juga sama, yaitu serangan jantung. Meski demikian PN Surabaya tetap memutuskan untuk sementara menunda sidang dan pelayanan karena beberapa hari sebelumnya terdapat seorang aparatur sipil negara yang juga terkonfirmasi positif corona.
"KPN telah mengambil langkah-langkah antisipatif pencegahan/memutus mata rantai virus di lingkungan kantor PN Surabaya, mulai tanggal 15 Juni hingga 26 Juni 2020, semua persidangan yang sedang berjalan akan ditunda selama dua minggu, kecuali perkara pidana yang masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang," katanya.
Semua pelayanan publik lain akan ditunda hingga 14 hari ke depan, kecuali pelayanan yang bersifat tidak bisa ditunda. Pegawai pengadilan juga diatur bekerja dari rumah. Sementara hakim, panitera, dan juru sita diatur bergantian. "Setiap orang dilarang/dibatasi untuk masuk ke area pengadilan dalam waktu 14 hari ke depan," kata Ginting. (vvn)