JEDDAH (DutaJatim.com) - Pemerintah Indonesia sudah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji 2020. Namun demikian dalam tampilan E-Hajj untuk penyelenggaraan haji 1441H, terdapat kolom pertanyaan atau pilihan di mana Teknis Urusan Haji (TUH) sebagai main user diminta memberikan pilihan terkait komitmen melayani haji Mujamalah.
Untuk itu Teknis Urusan Haji (TUH) di Jeddah menolak permintaan komitmen layanan haji mujamalah 1441H/2020M. Permintaan komitmen layanan haji mujamalah tersebut menjadi bagian dari menu tampilan e-Hajj tahun 2020 ini.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, ada yang berbeda pada menu e-Hajj 2020. Menurutnya, dalam tampilan E-Hajj untuk penyelenggaraan haji 1441H, terdapat kolom pertanyaan atau pilihan di mana TUH sebagai main user diminta memberikan pilihan terkait komitmen melayani haji Mujamalah.
“Ada dua pilihan, setuju atau muwafaqah dan menolak atau rafdh. Selama ini kami tidak menentukan pilihan hingga terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) 494 tahun 2020,” kata Endang di Jeddah, Selasa (06/09/2020).
Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M. KMA ini diumumkan oleh Menag Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.
Keputusan pembatalan keberangkatan ini berlaku untuk jamaah yang menggunakan visa pemerintah, baik kuota reguler dan khusus, maupun jamaah yang menggunakan visa mujamalah.
“Begitu KMA terbit dan mengatur juga masalah visa mujamalah, maka TUH langsung membuka tampilan aplikasi E-Hajj dan mengklik pilihan menolak (rafdh) melayani haji mujamalah 2020,” kata Endang.
Endang menegaskan, proses yang dilakukan oleh TUH itu bukan berarti aplikasi E-Hajj sudah dibuka. Sistem operasional teknis perhajian pada e-Hajj masih tertutup. Sejumlah tampilan menu masih bisa dibuka, namun yang terkait sistem pemaketan layanan haji masih ditutup. (kemenag.go.id)