JAKARTA (DutaJatim.com) - John Kei baru akhir tahun lalu bebas dari penjara di Nusakambangan. Tampaknya hari-hari pria berjuluk "godfather Jakarta" di kalangan preman ini selanjutnya juga masih harus dilalui di bui. Pasalnya, aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei mengakibatkan satu orang tewas dan sejumlah orang lain terluka parah. Baru beberapa bulan lepas dari bui, John Kei kembali lagi ke bui.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan bahwa anak buah John Refra Kei alias John Kei sempat melakukan penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di Kosambi, Jakarta Barat. Akibatnya salah satu anggota kelompok Nus Kei berinisial ER meninggal dunia terkena bacokan. Sedang korban satu lagi inisial AR, jari tangannya putus akibat sabetan benda tajam.
"Kasus ini terjadi pada Minggu 21 Juni 2020 sekitar pukul 11.30. Penganiayaan diduga dilakukan kelompok John Kei berjumlah 5 sampai 7 orang terhadap kelompok Nus Kei di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Satu orang meninggal dunia berinisial ER karena luka bacok di beberapa tempat, dan satu orang lain empat jari tangan putus berinisial AR," kata Nana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Setelah itu, kelompok John Kei melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang sekitar pukul 12.25 WIB. Sebanyak 15 orang menggunakan empat unit kendaraan roda empat menyerbu rumah Nus Kei. Mereka mencari Nus Kei, tapi tidak bertemu.
Kelompok John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali saat melakukan penyerangan itu. Bahkan, kata Nana, akibat tembakan tersebut, satu orang pengendara ojek online (ojol) mengalami luka tembak di bagian kaki. "Satu orang ojek online tertembak di bagian jempol kaki kanan," kata Nana.
Sebelumnya Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Tangerang melepaskan tembakan saat hendak menciduk John Kei dan 24 orang lainnya di Komplek Titian Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Minggu 21 Juni 2020 malam. Upaya itu dilakukan aparat kepolisian untuk memberikan peringatan saat mengamankan kelompok John Kei, karena terduga pengeroyok itu berupaya menghalangi penangkapan.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyidikan termasuk untuk mengungkap motif tindak pidana yang dilakukan kelompok tersebut. Dari hasil penangkapan itu, kepolisian berhasil menangkap 25 orang. Salah satunya John Kei.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 28 bilah tombak, 24 bilah senjata tajam, dua buah ketapel panah, tiga buah anak panah, dua buah stik bisbol, 17 telepon seluler dan satu unit dekorder hikvision.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya memburu pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Yustus Corwing Key (46) di sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Sebelum pengeroyokan terjadi, Yustus sempat melarikan diri saat dihadang lima pemuda yang mengejarnya. Tapi Yustus tak dapat menghindar sehingga penganiayaan dengan senjata tajam tak dapat dielakkan.
Lima pemuda tak dikenal menghadang dan menganiaya Yustus menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibat penganiayaan tersebut, Yustus pun langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun saat dilarikan ke rumah sakit, korban tak tertolong dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir. Pihak kepolisian menduga dua aksi tindak pidana terjadi saling terkait, yakni peristiwa di Cipondoh Kota Tangerang dan pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Terlebih lagi, peristiwa keributan dan penganiayaan itu terjadi hampir bersamaan dan videonya viral di media sosial. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, perekam video mengatakan, banyak orang memakai topeng berkumpul dan memecahkan kaca mobil di kawasan Green Lake City.
Jhon Kei dan Ayung
Nama John Kei memang tak asing dalam kasus kriminalitas di Indonesia. Bahkan, nama John Kei sempat disandingkan dengan mafia-mafia di Italia serta diberikan gelar "Godfather Jakarta".
Alasan pemberian nama itu, karena John Kei mampu berbisnis layaknya mafia, tetapi jarang tersentuh aparat kepolisian. Yang teranyar, John Kei dihukum karena terlibat kasus pembunuhan terhadap rekannya yakni Ayung.
Namun demikian, sejumlah pihak menduga, pembunuhan Ayung diduga dilatarbelakangi oleh perseteruannya dengan Ho Giok Kie alias Arifin terkait bisnis di PT Sanex Steel.
Setelah menerima vonis selama 12 tahun penjara, John Kei dinyatakan bebas bersyarat atas keterlibatannya dalam pembunuhan Ayung.Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana 14 tahun.
Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara. Sehingga pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta, ke Lapas Permisan Nusakambangan. Walaupun belum mendekam selama 12 tahun, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.
Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. Namun tak sampai setahun, John Kei kembali ditangkap polisi. Kali ini karena didugga kuat terlibat kasus penembakan di Green Lake City dan penganiayaan di Cengkareng. (okz/wis)