Mahfud MD
JAKARTA (DutaJatim.com) - Akhir-akhir ini masyarakat resah dengan adanya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Mereka pun kompak menolaknya.
Mulai para jenderal purnawirawan, ormas pemuda, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) bereaksi menolak RUU HIP yang dicurigai bermuatan kepentingan PKI atau komunisme.
Kepada Wakil Presiden, Sekjen MUI Pusat, Dr Anwar Abbas malah sempat mengingatkan bahayanya RUU HIP. Buya Anwar Abbas menilai Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila itu memiliki nuansa ajaran sekularistik dan ateistik.
"Saya lihat kawan-kawan MUI provinsi risau sekali tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP. Karena setelah kita baca, ini sangat sekularistik dan sangat berbau ateistik," kata Anwar, Jumat (12/6/2020) saat menghadiri halalbihalal bersama Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dengan MUI seluruh Indonesia yang digelar secara virtual.
Anwar Abbas
Anwar khawatir umat Islam di Indonesia akan lepas pada kesepakatan yang sudah dibuat oleh pendiri bangsa untuk tetap memegang teguh NKRI apabila RUU tersebut disahkan. Dia curiga ada pihak-pihak yang sedang berusaha mengingkari kesepakatan tersebut.
"Kalau ada prediksi dari para pakar hancur lebur 2030, menurut saya salah satu penyebabnya adalah RUU HIP ini," kata Buya Anwar, sapaannya.
MUI meminta kepada pemerintah dan DPR agar tak meloloskan rancangan peraturan tersebut menjadi UU yang definitif.
"Saya wanti-wanti. Tolong pemerintah dan DPR diingatkan karena rakyat sudah gelisah, bila keresahan tak bisa dikendalikan, maka bisa jadi bencana bagi bangsa ini," kata tokoh Muhammadiyah tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memastikan pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam RUU HIP.
"Nanti jika sudah tahap pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung "Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966". Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku," ujar Mahfud dalam keterangannya, Sabtu, 13 Juni 2020.
Ketetapan yang ditandatangani Jenderal A.H. Nasution itu memuat ketentuan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan PKI sebagai organisasi terlarang, serta larangan menyebarkan paham komunisme, Marxisme, dan Leninisme. (TMP/GC)