JAKARTA (DutaJatim.com) - Pemerintah mulai mengizinkan sekolah memulai pembelajaran secara tatap muka di sekolah. Namun demikian ada syarat ketat yang harus dipenuhi lembaga pendidikan bila ingin membuka aktivitasnya kembali dengan peserta didik berada di kelas.
Apa saja syarat-syarat tersebut?
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan, terdapat empat syarat yang harus dipenuhi agar sekolah dapat dibuka kembali.
Pertama, sekolah yang ada di daerah berkategori zona hijau dari penyebaran virus Corona. Jumlahnya tidak banyak sebab saat ini zona merah, kuning, dan oranye, ada 94 persen peserta didik di pendidikan dini, dasar, dan menengah.
"Untuk zona hijau ada enam persen. Nah, untuk zona hijau kami memperbolehkan pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol kesehatan sangat ketat," kata Mendikbud Nadiem Makarim, Senin 15 Juni 2020.
Nadiem mengatakan, syarat tersebut juga tercantum dalam surat keputusan bersama antartiga kementerian. Yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan.
Sementara untuk tahun ajaran baru tetap berlangsung pada 13 Juli 2020. Meski demikian juga mengikuti zonasi Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas atau pemerintah.
"Pola pembelajarannya tergantung zonasi Covid-19," tutur Nadiem.
Nadiem menerangkan, pemerintah berhak menutup kembali kegiatan belajar- mengajar secara tatap muka, jika risiko atau kasus positif mengalami kenaikan di daerah tersebut.
Kedua, pemerintah daerah memberikan izin.
Ketiga, satuan pendidikan harus memenuhi check list yang disyaratkan mengenai pertemuan tatap muka.
Keempat, ada persetujuan dari orangtua. "Jika kegiatan tatap muka dimulai, sementara orangtua belum setuju anaknya bersekolah, dia bisa belajar dari rumah,” kata mantan bos Gojek itu. (vvn/hud)