JAKARTA (DutaJatim.com) – Di tengah berbagai keterbatasan birokrasi di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dituntut untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal. Oleh karena itu, diperlukan standarisasi pelayanan publik dalam memasuki tatanan normal baru (new normal) agar pemberian pelayanan publik dapat terus berjalan dengan baik.
“Keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi tentunya juga harus didukung oleh profesionalisme aparatur yang diwujudkan melalui sistem manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) yang baik. Oleh Karena itu, perlu dirumuskan bagaimana formulasi tata kelola ASN yang profesional itu,” tegas Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin saat memimpin Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) melalui video conference di kediaman dinas Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Senin 29 Juni 2020.
Lebih lanjut Wapres memaparkan contoh, bahwa sejak awal pandemi Covid-19, ASN sudah dituntut untuk beradaptasi dan berinovasi agar tetap dapat berkinerja optimal, di antaranya dengan menerapkan Work From Home (bekerja dari rumah) serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
“Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi satu keterhandalan baru dalam praktek tata kelola pemerintahan. Percepatan penerapan birokrasi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik [SPDE] harus terus ditingkatkan. Birokrasi digital ini juga perlu didukung oleh kepemimpinan digital, SDM [sumber daya Manusia] berwawasan digital, infrastruktur digital, serta aturan pendukungnya,” tutur Wapres.
Selain itu, lanjut Wapres, untuk lebih meningkatkan optimalisasi pelayanan publik serta pemanfaatan teknologi informasi tersebut, diperlukan juga SDM yang unggul.
“Membentuk ASN yang unggul dan paripurna selain profesional juga harus ditunjang dengan integritas yang tinggi, akuntabel, anti korupsi, dan sikap mental wawasan kebangsaan yang luas. Hal ini untuk memperkuat posisi ASN sebagai role model (panutan) masyarakat, agen perubahan, dan penjaga NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” tutur Wapres.
Menutup arahan pembukanya, Waprespun menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden, selain standarisasi pelayanan publik dalam memasuki tatanan normal baru, penyederhanaan birokrasi melalui pemangkasan eselonisasi juga harus segera diselesaikan. Untuk itu, selain diperlukan penyamaan persepsi antara pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait penyederhanaan tersebut, diperlukan juga penyelesaian regulasinya sebagai payung hukum.
“Rapat KPRBN hari ini akan ditentukan langkah-langkah percepatan reformasi birokrasi pada jangka pendek dan jangka menengah. Saya juga ingin dapat memperoleh gambaran tentang sumbatan-sumbatan yang masih ada, dimana saja dan bagaimana solusinya supaya tidak ada lagi sumbatan-sumbatan. Sehingga, pelayanan oleh birokrasi yaitu pelayanan publik bisa berjalan dengan optimal,” pungkas Wapres. (hud)