JAKARTA (DutaJatim.com) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan akan memanfaatkan dana simpanan yang dimiliki untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 2020 bagi kepentingan stabilisasi nilai tukar rupiah. Sebab, pemerintah Indonesia resmi tidak mengirimkan jamaah haji pada 2020 ini.
Kebijakan ini dikritik sejumlah kalangan. Salah satunnya ekonom Rizal Ramli.
"Bener-bener sudah kehabisan ide. Dana Haji dipakai untuk penggunaan berisiko support Rupiah. Payah deh Payah," kata Rizal Ramli lewat akun Twitternya @ramlirizal Selasa 2 Juni 2020 malam. Pria yang biasa disapa RR ini memposting tautan berita berjudul "Haji 2020 Ditiadakan, Dana US$600 Juta Akan Dipakai Perkuat Rupiah".
Dalam berita itu, Kepala BPKH, Anggito Abimanyu mengatakan, saat ini BPKH memiliki simpanan dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebanyak US$600 juta atau setara Rp8,7 triliun kurs Rp14.500 per dolar AS. Dengan begitu, dana itu akan dimanfaatkan untuk membantu Bank Indonesia (BI) dalam penguatan kurs rupiah.
Meski begitu, dia melanjutkan, BPKH bersama dengan Bank Indonesia masih mengkaji lebih lanjut mengenai mekanisme pemanfaatan dana tersebut. Itu ditujukan supaya pemanfaatan dana bisa tetap sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalan peraturan yang ada.
"InsyaAllah (akan digunakan karena pengiriman haji batal tahun ini). (Mekanismenya) sedang dalam pengkajian," kata dia saat dikonfirmasi Selasa, 2 Juni 2020.
Anggito sebelumnya juga menyampaikan, total dana haji yang dikelola BPKH saat ini telah mencapai Rp135 triliun. Sebagian besar dana itu digunakan untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena sebagian besar dana itu diinvestasikan dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
"Termasuk diantaranya untuk mendukung APBN kita yang membutuhkan dana guna mendukung penanganan covid-19," ungkap dia pada akhir bulan lalu.
Seperti diberitakan DutaJatim.com sebelumnya,Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan tidak mengirimkan jamaah haji pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Hal ini ditegaskan Menteri Agama Fachrul Razi dalam siaran pers via Zoom hari ini, Selasa 2 Juni 2020.
Fachrul Razi menyatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa hal, diantaranya, Pemerintah Arab Saudi hingga kini belum juga membuka akses penyelenggaraan ibadah haji kepada negara manapun, termasuk Indonesia.
"Akibatnya, pemerintah tidak cukup waktu dalam mempersiapkan pelayanan dan perlindungan jemaah. Berdasarkan hal itu, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi," ungkap dia. Selain itu juga karena faktor keamanan jamaah sebab sampai saat wabah Covid-19 belum juga mereda. (gas/vvn)