Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tingkatkan Disiplin Masa Transisi New Normal, Gubernur Khofifah, Forkopimda, Bupati/Walikota Teken Komitmen Penanggulangan Covid-19

Thursday, June 11, 2020 | 16:00 WIB Last Updated 2020-06-11T09:00:15Z


SURABAYA (DutaJatim.com) - Masa transisi menuju tatanan normal baru (new normal) resmi mulai diberlakukan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik pada hari Selasa (9/6/2020) lalu hingga 14 hari ke depan.

Untuk menunjang pelaksanaan masa transisi ini telah ditetapkan Perwali Surabaya No. 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 Kota Surabaya, Perbup Sidoarjo No. 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo, serta Perbup Gresik No. 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Gresik. 

Selanjutnya perbup dan perwali tersebut diperkuat dengan komitmen bersama pencegahan dan penanggulangan covid-19 di Surabaya Raya pada saat masa transisi menuju tatanan normal baru.

Untuk Tingkatkan Disiplin Masa Transisi New Normal, Gubernur Khofifah,  Forkopimda, dan Bupati/Walikota Teken Komitmen Penanggulangan Covid-19.

Komitmen bersama tersebut ditandatangani Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dengan mengetahui  Wakil Ketua DPRD Jatim, Pangkoarmada II, Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya  dan Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (11/6/2020) pagi tadi.

Ada 5 poin penting yang ditandatangani dalam komitmen bersama. Diantaranya, 


1. Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan dampak wabah covid-19 dengan mengerahkan ketersediaan sumber daya personil, materiil, prosedur dan anggaran yang dimiliki; 

2. Melaksanakan pemenuhan dan penegakan disiplin protokol kesehatan berkaitan dengan pencegahan covid-19; melaksanakan test, tracing, intervensi dan treatment dalam  penanggulangan covid-19.

3. Selain itu juga melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pencegahan dan penanggulangan covid-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing; serta

4.  Saling bekerja sama, berkoordinasi, dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait pencegahan dan penanggulangan covid-19. (gas)

×
Berita Terbaru Update