JAKARTA (DutaJatim.com) - Buronan nomor satu kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, akhirnya ditangkap tim dari Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis 30 Juli 2020.
Djoko Tjandra ditangkap saat berada di negeri jiran Malaysia. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Segera setelah dibekuk di negeri Jiran, Djoko Tjandra langsung dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. “Betul, kami sedang berangkat menuju Halim,” kata Listyo saat dihubungi wartawan Kamis malam.
Kabareskrim sedang menjemput Djoko Tjandra yang tiba di Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Pantauan di terminal VIP Bandara Halim Perdanakusuma, sudah terlihat puluhan personel dari Bareskrim Polri berjaga menunggu kedatangan buronan kasus Cassie Bank Bali tersebut. Belum terlihat pengamanan khusus dari pihak kepolisian terkait kedatangan Djoko S. Tjandra.
Dari terminal VIP Bandara Halim Perdanakusumah, terlihat sejumlah pejabat tinggi kepolisian seperti Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono, selain itu juga terlihat Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Arie Ardian bersama Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Stevanus. Hingga pukul 21.34 WIB, belum terlihat kedatangan Djoko Tjandra.
Penangkapan Djoko Tjandra https://t.co/K0Q3Omx1b7— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) July 30, 2020
Seperti diberitakan DutaJatim.com, buronan Djoko Tjandra membuat malu aparat hukum sebab dia bisa lenggang kangkung keluar masuk Indonesia. Bahkan dia juga bisa mengurus e-KTP dan terbang ke sejumlah tempat. Ternyata Djoko mengantongi surat jalan yang dikeluarkan petinggi Polri. Mereka yang terlibat kasus surat jalan Djoko Tjandra ini pun dicopot dari jabatannya.
Pengacara Jadi Tersangka
Bukan hanya itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan pengacara buron Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan 23 saksi.
"Malam ini saya ingin meng-update kasus berkaitan dengan Djoko Tjandra. Saya meng-update berkaitan dengan penetapan tersangka Saudari Anita Kolopaking," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).
Argo mengatakan 23 saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus ini adalah 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, Kalimantan Barat.
Penyidik juga telah menyita barang bukti, antara lain surat jalan serta surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Polri melakukan pencekalan terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Pencekalan itu terhitung sejak Rabu (22/7). Kala itu, Anita menyebut hal tersebut wajar dilakukan untuk pemeriksaan.
"Nggak apa-apa, itu dalam rangka pemeriksaan buat saya wajar-wajar saja. Wajar kok nggak apa-apa, nggak ada yang aneh, buat saya itu semua yang dijalankan itu adalah hal yang wajar," kata Anita kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7). (det/vvn)