Bupati Faida |
JEMBER (DutaJatim.com) - DPRD Jember resmi memakzulkan Bupati Faida saat sidang paripurna penyampaian Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020). Sejumlah dosa Faida jadi alasan pemecatan bupati perempuan pertama di Jember itu. Salah satunya soal mutasi ratusan pejabat yang dinilai aneh dan tidak prosedural.
Seperti apa keanehan kebijakan Bupati Faida itu?
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Kamis (23/7/2020) mengatakan, mutasi itu tidak sesuai aturan. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Di surat itu jelas disebutkan bahwa mutasi itu cacat hukum. Bayangkan saja, 700 pejabat dimutasi tak prosedural," katanya.
Selain itu, Bupati Faida juga membuat susunan kelembagaan yang tidak memiliki nomenklatur. Susunan kelembagaan itu juga tak memiliki dasar hukum. Hal ini pula yang membuat kebijakan Faida disebut aneh.
Contohnya di Dinas Peternakan, Bupati Faida membuat Kasi Kambing.
"Dasar membuat Kasi Kambing ini apa? Nggak ada aturan yang menjadi cantolannya. Kemudian di Dinas Perhubungan ada Kasi Haji. Padahal urusan haji bukan ranah pemerintah daerah," kata Ahmad Halim.
Selain itu ada lagi mutasi pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kebijakan ini juga mendapat teguran dari Dirjendukcapil Kemendagri. "Sebab mutasi di lembaga itu bukan ranah bupati," katanya.
Akibat dari mutasi yang tak prosedural itu, banyak pejabat terganjal kenaikan pangkatnya. Jember akhirnya tidak mendapat kuota penerimaan CPNS.
"Bahkan kemudian ada surat dari Kemendagri yang memerintahkan agar Bupati Faida mengembalikan posisi pejabat yang dimutasi," katanya. (lim/det)