Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dikenakan Zakat Tiap Bulan, Kades/Lurah dan Perangkat Desa Pilih Dimasukkan ke Kotak Masjid

Saturday, July 25, 2020 | 06:59 WIB Last Updated 2020-07-24T23:59:02Z



LAMONGAN (DutaJatim.com) -Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lamongan membuat kebijakan baru. Selain Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lamongan,  mulai tahun 2020 ini zakat tiap bulan juga diberlakukan untuk Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa. Namun banyak kades ternyata lebih memilih berzakat dengan cara dimasukkan ke kotak amal di masjid desanya.

Terkait hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Lamongan nomor SE/224/413.202/2020 tertanggal 14 Juli 2020 agar disampaikan kepada seluruh camat se-Kabupaten Lamongan soal zakat bagi kades dan perangkat desa tersebut. SE tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan Khusnul Yaqin.


"Surat edaran tersebut juga mengatur besaran shodaqoh bagi kepala desa/lurah dan perangkat desa, di mana  untuk kepala desa/lurah Rp 50 ribu perbulan, kemudian perangkat desa Rp 20.000 perbulan," kata Khusnul Yaqin Jumat (24/7/2020).

Menolak

Namun sepertinya sejumlah kepala desa menolak SE itu. Saat ditemui Sabtu 25 Juli 2020 pagi ini, kepala desa keberatan dengan pungutan zakat itu.

Menurut salah satu kepala desa di Lamongan,  kedudukan kepala desa sesungguhnya adalah penyelenggara pemerintahan desa. Tugasnya melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini berbeda dengan ASN.

"ASN dapat gaji ke 13 sementara kita apa?  Makanya saya dulu pernah menolak, karena kami bukan ASN, bahkan seharusnya kami tidak berhak memakai baju Korpri, " kata salah seorang kades yang menolak disebutkan namanya.

Dia menegaskan, mengapa pihaknya dulu menolak, alasannya pertama, apakah penyaluran kepada Baznas ini dapat dipertanggungjawabkan. Kedua berdasarkan SE soal pembayaran dan zakat ke Baznas tidak punya kekuatan hukum yang mengikat. Karena itu para kades memilih berzakat di masjid desa setempat. Zakat yang disalurkan di masjid pasti untuk warga setempat juga.

"Bayaran telat teros shodaqoh diwajibno melayu nok ndi duite gak roh, kepalang ngaleng nok mesjid (gaji  telat terus, shodaqoh diwajibkan, lari kemana uang tidak tahu, lebih baik dimasukkan ke kotak masjid)," kata seorang kades lain.

Zakat dalam SE itu, kata Kades, bersifat wajib. Bahkan sudah ditentukan besaran nominalnya.  "Ini yang perlu dipertanyakan. Bukan masalah besaran zakatnya tapi peruntukannya harus jelas," katanya.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan Khusnul Yakin menjelaskan, pihaknya hanya meneruskan Surat Edaran dari Bupati Lamongan. "Jadi bukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang menghimpun zakat, infaq atau shodaqoh tersebut, "jelasnya.

Perlu diketahui bersama, berdasarkan Surat Edaran Bupati Lamongan penyetoran shodaqoh dilakukan setiap bulan melalui rekening 10110030197 pada Bank Daerah Lamongan atas nama Baznas Kabupaten Lamongan.

"Dalam praktiknya, penghimpunan zakat, infaq atau shodaqoh bagi ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa ini menindaklanjuti Surat Edaran dari Bupati Lamongan. Agendanya per semester setiap enam bulan sekali, bulan Agustus hingga bulan Januari 2021 mendatang kita sudah mencapai dua semester," katanya.

"Mekanisme infaq atau shodaqoh tersebut ialah dikumpulkan oleh pihak kecamatan kemudian disetor ke rekening bank yang sudah bekerja sama dengan Baznas Lamongan, "ungkap Wakil Ketua 2 Baznas Kabupaten Lamongan periode 2018-2023 Rusgianto.

Tiga Penerima/Desa

Lebih lanjut, dikatakan,  besaran zakat atau infaq untuk kepala desa atau lurah infaq shodaqohnya sebesar Rp 50 ribu, sementara untuk perangkat desa seperti kaur, kasi dan sekdes sebesar Rp 20 ribu tiap bulannya. Pendapatan infaq dari 27 kecamatan yang ada di Lamongan mulai bulan Januari hingga Juni 2020 sebesar Rp 226.248.881.

Bantuan itu nantinya akan diberikan kepada warga miskin di Lamongan yang belum menerima bantuan sosial sama sekali. "Termasuk bantuan banjir di kecamatan Turi Desa Tambak Ploso kemarin kita juga sudah membantu semaksimal mungkin," katanya.

Pihaknya selalu update data terkait dengan penghimpunan zakat, infaq dan shodaqoh ini. Menurutnya jangan sampai ada uang yang ngendon di rekening Baznas.

" Saat ini masing-masing desa hanya ada tiga penerima, rencana ke depan diagendakan setiap desa akan ada lima hingga 10 penerima, setiap penerima bantuan mendapatkan besaran dana sekitar Rp 600 ribu, "pungkas Rusgianto saat ditemui di ruangan kerjanya. (ful)
×
Berita Terbaru Update